Sentimen
Negatif (99%)
8 Des 2023 : 07.40
Informasi Tambahan

Institusi: PP Pelti

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

8 Des 2023 : 07.40 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan membantah telah menyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej.

Hal ini disampaikan Helmut usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Helmut diduga memberi suap kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU) PT CLM dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

“Yang mau kami sampaikan, apabila kami menyuap pihak Pak Wamen itu kepengurusan dan juga kepemilikan saham dari PT APMR dan CLM akan tetap pada kami tapi ini nyatanya berpindah tangan,” kata Helmut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Helmut pun bingung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Padahal, ia menggandeng Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk melaporkan dugaan pemerasan oknum pemerintah.

“Kami meminta tolong dan memilih kuasa hukum kepada Pak Sugeng yang juga sebagai Ketua IPW melaporkan pemerasan yang kami alami, itu atas instruksi kami sebagai kliennya,” ucap dia.

Helmut mengaku tidak memahami konstruksi perkara di KPK yang menyebutkan Eddy Hiariej membantu membuka blokir perusahaanya. Padahal, PT CLM dan PT APMR diblokir sendiri untuk kemananan.

“Tidak ada kami suap-menyuap perihal untuk membuka blokir, karena yang bisa membuka blokir itu bukan Menteri, bukan Wamen, tapi Pak Emmanuel Valentinus Domen selaku Direktur Utamanya PT APMR yang memblokir,” kata Helmut.

Baca juga: KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

“Pemblokiran itu bisa dilakukan buka blokir oleh si pemblokir yaitu oleh Dirutnya PT Asia Pacific Mining Resources, Emmanuel Valentinus Domen,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Baca juga: KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Selain Helmut Hermawan dan eks Wamenkumham, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.6%)