Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: PP Pelti
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/12/07/6571d7e6d42cc.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan membantah telah memberikan uang Rp 1 miliar untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej.
Hal ini disampaikan Helmut usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menduga, Helmut memberikan uang Rp 1 miliar kepada Eddy untuk menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
“Dari saya pribadi tidak ada (pemberian uang Rp 1 miiar),” kata Helmut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha
Adapun Helmut diduga memberi suap kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU) PT CLM.
KPK menduga Eddy Hiariej menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Baca juga: KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya
Selain Helmut Hermawan dan eks Wamenkumham, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Wamenmumham ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (98.5%)