Sentimen
Positif (100%)
7 Des 2023 : 14.34
Tokoh Terkait

UU ASN 2023: PPPK Resmi Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua Layaknya PNS, Biaya Ditanggung Pemerintah!

7 Des 2023 : 14.34 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN 2023: PPPK Resmi Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua Layaknya PNS, Biaya Ditanggung Pemerintah!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alhamdulillah, PPPK kini resmi mendapatkan jaminan pesniun dan jaminan hari tua setara PNS.

Kesetaraan PPPK dan PNS dalam hal jaminan pesniun dan jaminan hari tua ini disahkan di dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

UU ASN 2023 terbaru ini sangat menjamin hak dan kewajiban para PPPK.

Jadi, seperti diketahui bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 ini telah diresmikan oleh Presiden Jokowi di bulan Oktober kemarin.

Nah, salah satu pasal di dalamnya mengatur tentang jaminan pesniun dan jaminan hari tua.

Tentu akan sangat berharga ya tunjangan satu ini bagi PPPK maupun PNS.

Dengan dijaminnya masa pensiunan dan hari tua, semua ASN tampaknya tak perlu lagi memikirkan terkait dana atau anggra untuk masa tua.

Namun, pemeritnah pun mengharapkan dengan adanya kenaikan gaji, tunjangan bagi PNS dan PPPK ditambah dengan jaminan pensiun dan hari tua ini, semua ASN mampu meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga: Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik Hampir 2 Kali Lipat, Segini Perbedaan Nominal Honor Ketua dan Anggota!

Sebagai abdi negara, setiap ASN harus mampu memberikan performa kerja yang lebih baik setiap harinya.

Hal itu guna mempermudah untuk naik pangkat atau jabatan, sehingga gaji dan tunjangan pun lebih besar lagi.

Adapun perbedaan jaminan pesniun dan jaminan hari tua untuk PPPK dan PNS ini.

Perbedaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023:

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebuah tunjangan yang disebut perlindungan bagi ASN yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, serta meninggal dunia.

Jaminan Pensiun (JP) merupakan tunjangan yang masuk sebagai program perlindungan guna mempertahankan derajat kesejahteraan ASN khususnya PNS dan PPPK setelah masuk usia pensiun.

Kemudian untuk Jaminan Hari Tua ini disalurkan juga ketika pegawai meninggalkan Indonesia secara permanen, lalu berada di usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

Adapun iuran Jaminan Hari Tua disalurkan oleh pemberi kerja senilai 3,7 persen serta pekerja 2 persen.

Sementara iuran Jaminan Pensiun disalurkan oleh pemberi kerja (pemerintah sebagai pemberi kerja bagi PNS dan PPPK) sekitar 3,7 persen serta pekerja (ASN) sekitar 2 persen.

Nah, ada juga perbedaan yang lebih dalam dari Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua:

Jaminan Hari Tua sifatnya akumulatif dan dapat dicairkan apabila peserta meninggalkan Indonesia secara permanen, mencapai usia 56 tahun, alami cacat total tetap, maupun meninggal dunia. Jaminan Pensiun disalurkan berkala per bulan atau dalam bentuk sekaligus sesudah masuk usia pensiun dan bertujuan menjaga derajat kesejahteraan peserta ketika masuk masa pensiun.

Jadi semuanya dibayar atau dibiayai oleh pemerintah untuk PNS dan PPPK khususnya.

Gimana, sangat menarik dan menggiurkan ya jaminan pesniun dan hari tua untuk PNS dan PPPK ini?

Demikian informasi terkait UU ASN 2023 terbaru yang menjamin jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat. ***

Sentimen: positif (100%)