Sentimen
Alhamdulillah! Nominal Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Tak Akan di Bawah 2 Juta, Segini per Jabatan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini daftar nominal gaji PNS dengan skema single salary di tahun 2024 per jabatan.
Deretan gaji PNS dengan skema single salary ini penting untuk diketahui oleh setiap jabatan.
Dengan memakai skema single salary, tampaknya gaji PNS 2024 malah akan lebih besar lagi.
Pasalnya sistem penggajian tunggal ini akan membuat gaji lebih tinggi daripada bonus atau tunjangan.
Selain itu, istilah dari single salary pun sebenarnya adalah total reward.
Sehingga dipastikan setiap golongan atau jabatan akan mendapatkan upah per bulan lebih tinggi bahkan tidak akan di bawah Rp2 juta.
Maka itu, jangan sampai para ASN salah mengartikan lagi.
Lantaran, selama ini gaji PNS 2024 dengan skema single salary ini akan membuat gaji per bulan jadi malah lebih kecil.
Bahkan banyak yang menyebut bahwa sistem penggajian tunggal ini membuat tunjangan dan bonus jadi hilang karena disatukan dengan gaji.
Kemudian untuk mulai berlakunya gaji PNS dengan skema single salary ini kemungkinan di tahun depan 2024.
Namun rencana gaji PNS 2024 dengan skema single salary ini baru akan diterapkan di 15 instansi pemerintah sebagai percobaan.
Untuk itu, semua jabatan wajib tahu berapa jadinya nominal gaji PNS dengan skema single salary di tahun 2024 nanti.
Baca Juga: Rincian Gaji Pramubakti Kejaksaan Negeri di Tiap Provinsi, Tertinggi Rp5 Juta Perbulan
Ini dia daftar nominal gaji PNS dengan skema single salary bocoran BKN di tahun 2024:
Jabatan Pelaksana
Pangkat JA-1 : Rp2.472.000
Pangkat JA-2 : Rp2.602.600
Pangkat JA-3 : Rp2.702.200
Pangkat JA-4 : Rp3.465.400
Pangkat JA-5 : Rp3.465.400
Pangkat JA-6 : Rp3.601.300
Pangkat JA-7 : Rp4.403.000
Pangkat JA-8: Rp4.550.600
Jabatan Pengawas/Pelaksana
Pangkat JA-9 : Rp5.351.200
Pangkat JA-10 : Rp5.521.800
Jabatan Pengawas
- JA-11 : Rp5.699.700
- JA-12 : Rp5.885.200
Jabatan Administrator/Pengawas
Pangkat JA-13 : Rp6.605.200
Jabatan Administrator
- JA-14 : Rp6.842.400
- JA-15 : Rp7.043.800
- JA-16 : Rp7.253.800
Jabatan Pemula
- JF-4 : Rp3.567.442
Jabatan Terampil
- JF-5 : Rp3.776.518
- JF-6 : Rp4.138.518
Jabatan Mahir
- JF-7 : Rp4.882.742
- JF-8 : Rp5.237.962
Jabatan Ahli Pertama
- JF-9 : Rp5.419.160
- JF-10 : Rp5.653.378
Jabatan Ahli Madya
- JF-11 : Rp5.837.962
- JF-12: Rp6.153.375
Jabatan Ahli Madya/Ahli Muda
- JF-14 : Rp6.791.980
- JF-15 : Rp7.288.336
- JF-16 : Rp7.838.728
Jabatan Ahli Utama
- JF-17 : Rp8.138.728
- JF-18 : Rp8.559.502
- JF-19 : Rp8.749.198
- JF-20 : Rp8.944.822
Jabatan JPT Pratama
- JPT-16 : Rp8.539.000
- JPT-17 : Rp8.8 jutaan
- JPT-18 : Rp9.153.900
- JPT-19 : Rp9.461.400
- JPT-20 : Rp9.768.900
Jabatan JPT Madya
- JPT-21 : Rp10.076.400
- JPT-22 : Rp10.383.800
- JPT-23 : Rp10.691.300
- JPT-24 : Rp10.998.800
Jabatan JPT Utama
- JPT-25 : Rp11.306.300
- JPT-26: Rp11.613.700
- JPT-27 : Rp11.921.200.
Nah, jadi dapat dilihat bahwa gaji PNS dengan skema single salary ini tak akan di bawah Rp2 juta per bulan.
Sehingga semua jabatan yang tertuang dalam daftar gaji PNS dengan skema single salary dari Rp 2 jutaan ke atas.
Sementara yang tertinggi yakni tembus hingga Rp11,9 jutaan.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan nominal gaji PNS dengan skema single salary semua jabatan di atas?
Demikian informasi terkait daftar nominal gaji PNS dengan skema single salary di tahun 2024 bocoran BKN per jabatan. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (98.8%)