Komisi II DPR Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun: Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terus menjadi perbincangan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang terus memperjuangkan nasib tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan tetap akan melakukan seleksi terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Khawatir Ada Mafia Tenaga Honorer dalam Pengangkatan PPPK, BKN dan KemenPAN RB Diminta Lakukan Hal Ini!
Namun, Junimart Girsang menilai bahwa keputusan tersebut tidak konsisten dengan komitmen yang telah disepakati oleh DPR dimana tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Komisi II DPR mengusulkan agar tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Junimart Girsang juga menegaskan agar BKN dan KemenPAN RB mengaudit, memeriksa, dan mengevaluasi tenaga honorer di setiap daerah.
Hal tersebut untuk menghindari kecurangan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Baca Juga: Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK Jabatan Fungsional Wajib Memiliki 4 Pengalaman Ini
Saat ini, banyak ditemukan tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 5 tahun namun tidak terdata untuk diangkat menjadi PPPK.
Sehingga, Junimart Girsang meminta agar dilakukannya audit verifikasi dan validasi data tenaga honorer dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak hanya itu, Junimart Girsang juga berharap Pemda pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan PPPK.
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Selamat! Tabel Gaji Honorer Satpam Instansi Pemerintah Tahun 2024 Resmi Diteken Sri Mulyani, Cukup Gak?
Pemda yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda diperbolehkan jika mendapat izin dari Pemerintah Pusat.
Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. ***
Sentimen: positif (88.6%)