Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2023 : 10.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Tok! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang, Ini 7 Poin Substansinya

6 Des 2023 : 10.11 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tok! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang, Ini 7 Poin Substansinya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Revisi UU ITE resmi menjadi Undang-Undang, simak 7 poin substansinya di sini.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati pengesahan revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai undang-undang.

Pengesahan revisi UU ITE menjadi UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Baca Juga: Ditantang Rocky Gerung untuk Hapus UU ITE, Anies Baswedan Berikan Jawaban Menjanjikan Begini!

Pada pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus terlebih dahulu bertanya mengenai persetujuan anggota mengenai revisi UU ITE menjadi UU tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk yang dijawab setuju di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Selasa (5/12/2023) dikutip dari Suara.com.

Selain itu, ada perubahan terhadap 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru dalam Undang-Undang ITE.

Kemudian, terdapat 7 poin subtansi dalam revisi UU ITE, berikut rinciannya:

Baca Juga: Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak Melawan Kontroversi Hukum Kasus Hoax Dijerat UU ITE

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

Baca Juga: Diduga Langgar UU ITE, Eks Gubernur Sultra NA Dilaporkan Rusdi Taher ke Polda Jabar

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Itu dia mengenai pengesahan revisi UU ITE menjadi Undang-Undang.***

Sentimen: negatif (100%)