Sentimen
Positif (99%)
6 Des 2023 : 01.47

Komisi II DPR dan MenPAN RB Beri Kebijakan: Honorer yang Jadi PPPK Part Time Akan Sejahtera dalam Hal Ini

6 Des 2023 : 01.47 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Komisi II DPR dan MenPAN RB Beri Kebijakan: Honorer yang Jadi PPPK Part Time Akan Sejahtera dalam Hal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi II DPR RI, Syamsurizal dan MenPAN RB kini bersama-sama mendorong dan menangani penataan honorer untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2024.

Komisi II DPR RI dan MenPAN RB ini sangat mendukung diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Nantinya para tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan juga paruh waktu atau part time.

Baca Juga: Komisi II DPR Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun: Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Nah terkait pembagiannya, berdasarkan kebijakan dan pemaparan dari MenPAN RB, secara garis besarnya non-ASN yang masuk PPPK penuh waktu ini akan ditentukan berdasarkan kesediaan lembaga terkait.

Begitupun dengan kebijakan PPPK part time atau paruh waktu, bagaimana kesiapan daripada lembaga nya.

Kemudian untuk pengangkatan tenaga honorer ini akan dipilih berdasarkan penilaian kinerja.

Jadi penilaian kinerja ini akan mnjadi alat atau media untuk melihat kelulusan masing-masing non-ASN.

Maka itu MenPAN RB dan komisi II DPR RI menekankan untuk semua tenaga honorer di semua wilayah dan golongan harus bisa meningkatkan performa kerjanya.

UU ASN 2023 terbaru sendiri telah mengamanatkan untuk penyelesaian terkait tenaga honorer ini paling lambat Desember 2024.

Sehingga setelah itu tidak dibolehkan unutk pemerintah mengangkat para tenaga honorer lagi.

Sebelumnya, BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah mencatat terdapat data honorer sebanyak 2,3 juta yang tampaknya sudah diverifikasi dan divalidasi.

Bahkan jumlah daripada non-ASN terus bertambah dikabarkan jadi lebih dari 3 juta honorer setelah dilakukan audit ulang.

Maka itu pemerintah pun tengah kebut tuntaskan PP (Peraturan Pemerintah) turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.

PP turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 ini nantinya digunakan guna mengatur mengenai kriteria honorer yang bisa dijadikan PPPK part time.

Jadi tak semua honorer akan menjadi PPPK penuh waktu alias full time ya, ada juga PPPK part time.

Namun Komisi II DPR RI dan MenPAN RB sangat menekan terkait APBD agar gaji PPPK part time tidak menjadi beban APBD yang mana dana APBD ini dipakai untuk keberlangsungan pembangunan daerah.

Jadi, PPPK part time jangan sampai hanya cuma peralihan status saja dari honorer ke PPPK, tapi gaji pun harus tetap aman dan tak berkurang.

Tapi honorer yang mnjadi PPPK part time ini juga harus menerima kesetaraan dan kesejahteraannya juga.

Baca Juga: UU ASN 2023: Nasib Honorer Aman dan Tetap Kerja di 2024, MenPAN-RB Tekankan Gaji Tak Akan Turun

Demikian informasi terkait komisi II DPR RI dan MenPAN RB yang tengah menyelesaikan pendataan honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2024. Semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (99.9%)