Sentimen
Positif (47%)
5 Des 2023 : 11.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Soal Revisi UU MK Bergulir di Parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Respons Begini

5 Des 2023 : 11.58 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Soal Revisi UU MK Bergulir di Parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Respons Begini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui pentingnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang dibahas di parlemen.

Dalam tanggapannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/11/2023) Dasco menyatakan bahwa revisi UU MK ini bukanlah suatu hal yang baru dan telah berproses sejak bulan Februari.

"Revisi UU MK ini bukan (baru bergulir) pada saat-saat seperti ini. Jadi kalau dibilang urgensinya ini sudah berproses dari bulan Februari sehingga kemudian proses-proses ini berjalan, sehingga kemudian kemarin itu sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR," kata Dasco.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan DPR telah dicapai dalam rapat terakhir, di mana sembilan fraksi parlemen dan pemerintah telah menyepakati isi Pasal 87.

"Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87. Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati," ujarnya.

Dasco membantah adanya informasi mengenai aksi walkout dalam rapat konsinyering Komisi III DPR dengan pihak pemerintah, yaitu Kemenkumham dan Kemenpolhukam, saat membahas revisi UU MK.

Menurutnya, tidak ada pihak yang melakukan walkout, dan hal tersebut hanya akan terjadi jika salah satu pihak izin keluar dari ruang sidang.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa revisi UU MK tidak akan diajukan untuk persetujuan pada Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa (5/12) besok.

Ia memastikan bahwa fraksi-fraksi di DPR sepakat menunda pengambilan persetujuan RUU tersebut dalam rapat paripurna terdekat.

Keputusan ini diambil untuk menghindari narasi publik yang dapat merugikan pihak tertentu dan meminimalkan unsur politisasi terkait revisi UU MK.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan bahwa pemerintah telah mengirim surat kepada DPR RI, meminta agar RUU perubahan keempat UU MK tidak disahkan.

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah belum menyetujui RUU tersebut secara teknis prosedural dan mengusulkan agar DPR mempertimbangkan peraturan peralihan terkait masa jabatan dan usia pensiun hakim MK. (ant)

Sentimen: positif (47.1%)