Sentimen
Positif (64%)
4 Des 2023 : 13.40
Tokoh Terkait

Pecahan Uang Ini Tidak Akan Berlaku Lagi per 1 Desember 2023, Anda Masih Punya?

4 Des 2023 : 13.40 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pecahan Uang Ini Tidak Akan Berlaku Lagi per 1 Desember 2023, Anda Masih Punya?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pecahan uang rupiah ini tidak akan berlaku lagi per 1 Desember 2023.

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan baru terkait pencabutan dan penarikan uang rupiah logam pecahan.

Di antaranya ada 3 jenis pecahan uang rupiah berbentuk logam yang tidak akan berlaku mulai 1 Desember 2023.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023.

Di antara peredaran uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik serta tidak berlaku mulai 1 Desember adalah sebagai berikut.

1. Pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991;

2. pecahan 1000 (seribu) tahun emisi 1993; dan

3. Pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997.

Ketiga jenis uang tersebut tidak akan berlaku lagi sebagai pembayaran yang sah per 1 Desember 2023.

Namun jangan khawatir, jika Anda masih memiliki uang tersebut, maka Anda bisa menukarkannya melalui Bank Indonesia ataupun Bank Umum.

Jangka waktu penukaran pun cukup lama, yakni 10 tahun sejak aturan ini diberlakukan.

Nantinya, Bank Indonesia atau pun Bank Umum akan memberi jumlah uang dengan nominal yang sama pada uang yang ditukarkan.

Ketentuan penggantian uang rupiah logam dari Bank Indonesia yaitu uang dengan kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Adapun alur penggantian uang logam rupiah di Bank Indonesia dan Bank Umum adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Tinjau Longsor di KBB, Bey Machmudin Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi

1. Masyarakat menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran ke Bank Indonesia atau Bank Umum.

2. Bank melakukan pemeriksaan keaslian dan kesesuaian uang.

3. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan keraguan keaslian uang, maka Bank Indonesia akan memproses keraguan keaslian uang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari ½ ukuran aslinya, maka Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan uang dikembalikan ke masyarakat.

5. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan fisik uang rupiah logam lebih besar dari ½ ukuran aslinya, maka Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan.

Itulah informasi mengenai jenis uang rupiah logam yang tidak akan berlaku lagi per 1 Desember 2023.***

Sentimen: positif (64%)