Sentimen
Positif (98%)
4 Des 2023 : 06.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta

Kenaikan UMK Bogor 2024 Jadi Berapa? PJ Gubernur Jabar Tetapkan Per Kota Kabupaten Jadi Segini!

4 Des 2023 : 06.58 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan UMK Bogor 2024 Jadi Berapa? PJ Gubernur Jabar Tetapkan Per Kota Kabupaten Jadi Segini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berapa Nominal kenaikan UMK Bogor 2024? Begini hasil penetapan dari PJ Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan UMK, termasuk UMK Bogor 2024.

Kenaikan UMK Bogor 2024 itu disampaikan langsung oleh Bey Machmudin, selaku Pejabat Gubernur Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil.

Penetapan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten itu ditandatangani olehnya melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tahun 2024.

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujarnya dikutip dari situs jabarprov.go.id, Sabtu (02/11/2023).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat ini diambil melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Di mana dalam aturan tersebut membahas perubahan atas peraturan pemertintah no 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Siap Libur Panjang Akhir Tahun, Ini Daftar Tanggal Cuti di Bulan Desember 2023

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” kata Bey.

Lebih lanjut, untuk nominal besaran UMK Bogor tahun 2024 yang akan diterima oleh buruh maupun pekerja.

Untuk kota bogor naik menjadi sebesar Rp4.813.988 dan Kabupaten Bogor sebesar Rp4.579.541.

Selain kota dan kabupaten Bogor, berikut daftar kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024 mendatang:

1. Kota Bekasi Rp5.343.430.

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834.

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263.

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768.

5.  Kabupaten Subang Rp3.294.485.

Sekian informasi mengenai daftar UMK Bogor 2024, lengkap beserta daerah-daerah lain usai adanya penetapan dari PJ Gubernur Jawa Barat (Jabar).***

Sentimen: positif (98.5%)