Sentimen
Negatif (93%)
3 Des 2023 : 20.13
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Pelita Harapan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Usai Ungkap Permintaan Jokowi untuk Menghentikan Kasus, Agus Rahardjo Diminta Kembali Beberkan Fakta Tersembunyi Kasus E-KTP

3 Des 2023 : 20.13 Views 31

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Usai Ungkap Permintaan Jokowi untuk Menghentikan Kasus, Agus Rahardjo Diminta Kembali Beberkan Fakta Tersembunyi Kasus E-KTP

FAJAR.CO.ID -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, telah membeberkan dugaan intervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pernyataan tersebut hingga kini masih menuai sorotan.

Tekait hal itu, pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mendesak agar pihak-pihak yang terkait membuka terang pengakuan Agus Rahardjo tersebut.

“Agus Rahardjo diminta Jokowi hentikan kasus e-KTP mencuat ke ruang publik sehingga telah menjadi agenda media dan agenda publik yang sangat luar bisa akhir pekan ini. Publik tercengang dan seakan bertanya, kok bisa begitu ya? Apa itu sebuah kebenaran?," kata Emrus dikutip dari jawapos (grup FAJAR), Minggu (3/12/2023).

Menurut Emrus, pernyataan Agus Rahardjo tersebut sangat penting dan mendasar, tidak boleh dianggap remeh-temeh dalam proses penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Sebab, sistem demokrasi di negara kita, Presiden mutlak dilarang oleh konstitusi cawe-cawe mengintervensi proses berjalannya penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, dari aspek komunikasi publik, pernyataan Agus Rahardjo tersebut harus dibuka secara terang benderang. Aehingga tidak ada drakor di antara sesama anak bangsa.

“Ungkapan Agus Rahardjo tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, lalu menguap hilang ditelan waktu. Sebab, pernyataan Agus Rahardjo itu sangat dapat bermakna bahwa Presiden Jokowi mengintervensi penanganan kasus hukum di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, lebih luas lagi bahwa bisa saja semakin menyakinkan publik tentang dugaan bahwa keputusan MK terkait usia minimal capres-cawapres sebagai produk gagal yang tidak lepas dari intervensi dan relasi kekuasaan.

“Untuk itu, ada dua hal yang harus dilakukan para pihak terkait agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui secara terang benderang tentang kasus yang diungkap ke publik oleh Agus Rahardjo. Rakyat berhak tahu,” ungkap Emrus.

Ia menekankan, Agus Rahardjo harus membuktikan pernyataan terkait adanya intervensi tersebut. Sehingga bisa dibuka dengan formal, maka para pihak yang dirugikan, terutama Jokowi pada posisi merasa dirugikan, seharusnya ia melaporkan Agus Rahardjo ke aparat penegakan hukum.

Sebab, pernyataan Agus Rahardjo tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan yang serius. Karena, jika benar, reputasi Presiden Jokowi akan tergerus merosot di tengah masyarakat.

Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana sebelumnya membantah, pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk membahas kasus e-KTP. Ia mengklaim, pertemuan dan pembahasan itu tidak pernah terjadi.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," tegas Ari.

Ari memastikan, Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi proses hukum. Sebab, pada faktanya Setya Novanto tetap terbukti bersalah dan dihukum penjara dalam kasus tersebut. Setya Novanto saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ari.

Ari pun menyatakan, Presiden Jokowi pernah menyampaikan dukungan terhadap proses hukum Setya Novanto, pada 17 November 2017. Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP.

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," ungkap Ari mengungkit pernyataan Presiden Jokowi saat itu. (bs-sam/fajat)

Sentimen: negatif (93.4%)