Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Inter Milan, Napoli
Event: Liga Italia
Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Depok, Karawang, Sukabumi, Cianjur, Sumedang, Purwakarta
UMK Karawang 2024 Resmi Naik, Jumlahnya Beda Tipis dengan Gaji Bekasi, Intip Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi Jawa Barat
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - UMK Karawang 2024 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Berikut daftar lengkap upah minimum Provinsi Jawa Barat.
Penetapan UMK Karawang 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang formulasi kenaikan upah minimum.
Diharapkan, ketetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini bisa memuaskan dan diterima dengan jiwa besar, baik oleh pengusaha maupun pekerja.
Baca Juga: Inter Milan Diprediksi Menang Lawan Napoli di Liga Italia, Simak Head to Head dan Susunan Pemain
Walaupun besaran kenaikan UMK 2024 tidak sama di setiap daerah, setidaknya semua kabupaten dan kota mengalami penambahan nilai.
Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi sebesar Rp2.057.495.
Setelah UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan, UMK masing-masing kabupaten dan kota ikut ditetapkan.
Hasilnya diketahui jika UMK Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.
Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Dia Info Lowongan Kerja atau Loker Asisten Apoteker, Cek Syaratnya di Sini
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dilansir AYOBOGOR.COM dari laman jabarprov.go.id.
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
Baca Juga: HASIL AKHIR ONIC vs BTR SONS Hari Ini di M5 World Championship, Kiboy dkk Raih Poin Pertama di Fase Grup
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
Baca Juga: Hari Bestie Nasional Tanggal Berapa? Viral TikTok Bukan Tanggal 2 Desember 2023, Ternyata Dirayakan Pada...
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Кота Сіmahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967.
Demikian daftar lengkap UMK 2024 di Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat.***
Sentimen: positif (72.7%)