Sentimen
Positif (98%)
3 Des 2023 : 02.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta

Roundup: UMK 2024 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

3 Des 2023 : 02.16 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: UMK 2024 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

PIKIRAN RAKYAT – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat sudah ditetapkan pada Kamis, 30 November 2023. Besarannya diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin.

Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat yakni sebesar Rp5.343.430, dari yang sebelumnya sebesar Rp5.158.248,20. Dengan begitu, UMK 2024 Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar Rp185.181,80 atau 3,59 persen dengan alpha 0,25.

Sementara yang terendah adalah Kota Banjar dengan besaran UMK Rp2.070.192 dari yang semula Rp1.998.119,05. UMK kota ini mengalami kenaikan Rp72.072,95 atau naik 3,61 persen dengan alpha 0,30.

"Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami," kata Bey.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2024 di setiap kabupaten/kota beragam karena alpha yang diterapkan disesuaikan dengan karakter daerah.

"Yang tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan terendah Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.

Daftar UMK 2024 di Jawa Barat Kota Bekasi: Rp5.343.430 Kabupaten Karawang: Rp5.257.834 Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 Kabupaten Subang: Rp3.294.485 Kota Depok Rp4.878.612 Kota Bogor: Rp4.813.988 Kabupaten Bogor: Rp4.579.541 Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491 Kabupaten Cianjur Rp2.915.102 Kota Sukabumi: Rp2.834.399 Kota Bandung: Rp4.209.309 Kota Сimahi: Rp3.627.880 Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677 Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308 Kabupaten Bandung: Rp3.527.967 Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697 Kota Cirebon: Rp2.533.038 Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730 Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871 Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666 Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951 Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204 Kabupaten Garut: Rp2.186.437 Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464 Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126 Kota Banjar: Rp2.070.192. Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Terkait tuntutan para buruh, Bey menegaskan bahwa Pemprov Jabar harus mematuhi aturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. UMK yang ditetapkan kemarin, berlaku untuk para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menerapkan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.

"Saya minta kepada dewan pengupahan terus Jawa Barat untuk memantau monitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar saya bisa tidak lanjut putusan ini," katanya.

Dengan diputuskannya UMK 2024, Bey berharap semua pihak mematuhinya.

"Ya kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah maksimal perbuatan yang kami lakukan hanya hari ini dan itu formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan hari ini," ucapnya.

Dia berharap, dalam beberapa hari ke depan tidak ada aksi-aksi pemblokiran jalan oleh buruh.

"Mudah-mudahan para pekerja mengerti tidak memblokade maupun mogok," ujarnya.***

Sentimen: positif (98.1%)