Sentimen
Positif (57%)
1 Des 2023 : 19.41

Uang Logam Rp500 dan Rp1000 Edisi Jadul Tak Berlaku Mulai Desember 2023, Begini Cara Menukarnya

1 Des 2023 : 19.41 Views 5

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Uang Logam Rp500 dan Rp1000 Edisi Jadul Tak Berlaku Mulai Desember 2023, Begini Cara Menukarnya

AYOBOGOR.COM - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik peredaran uang logam pecahan Rp500 dan Rp1.000 jadul mulai 1 Desember 2023.

Uang jadul dimaksud adalah antara lain uang logam pecahan Rp500 tahun emisi 1991, uang Rp500 tahun emisi 1997, dan uang Rp1.000 tahun emisi 1993.

BI mencabut peredarannya karena masa edar uang logam tersebut cukup lama dan mempertimbangkan bahan atau material pembuatan uang tersebut.

"Terhitung tanggal dimaksud (1 Desember 2023) uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran," kata BI dalam keterangannya.

Karena itu, untuk membantu BI di masa penarikan uang tersebut, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang logam dimaksud.

Penukaran tersebut bisa dilakukan di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

BI memberi waktu sepuluh tahun untuk masa penukaran uang. Namun mereka juga memastikan uang itu tidak lagi sah dijadikan alat transaksi.

"Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," katanya.

Selain di bank umum, penukaran juga bisa dilakukan di kantor pusat maupun perwakilan BI di berbagai daerah.

Sebelum melakukan penukaran di BI, maka pemohon bisa melakukan pemesanan penukarannya terlebih dahulu melalui aplikasi 'Pintar' melalui tautan www.pintar.bi.go.id.

BI pun mengemukakan uang logam layak tukar pada bank. Kondisinya antara lain tidak lusuh, cacat, atau rusak.

Adapun acuan berdasarkan aturan berikut:

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sentimen: positif (57.1%)