Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: Maling, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edhy Prabowo Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud MD: karena Aturannya Begitu
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pembebasan bersyarat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski baru mendekam di penjara selama 3 tahun, terpidana kasus maling uang rakyat ini sudah menghirup udara bebas sejak 18 Agustus 2023. Pasalnya, dia menerima total remisi 7 bulan 15 hari.
"Pak Edhy mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau ndak salah 4 tahun. Mendapat remisi 7 bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu, karena aturannya begitu," katanya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 30 November 2023.
Baca Juga: Kenapa Edhy Prabowo Bisa Bebas Lebih Cepat dari Vonis 5 Tahun Penjara?
Calon wakil presiden nomor urut 3 ini menilai status bebas bersyarat yang diterima Edhy memang sudah sewajarnya.
"Kalau yang ditanyakan Pak Edhy Prabowo, itu jawabannya. Jadi bisa keluar memang kan sudah 3 tahun lebih dipenjara," kata Mahfud.
Dia mengungkapkan pernah adanya perdebatan mengenai remisi untuk para tersangka kasus maling uang rakyat. Kendati demikian, menurut Mahfud, aturan undang-undang yang berlaku tetap memberikan remisi tersebut.
"Dahulu sih ada perdebatan, apakah orang korupsi itu dikasih remisi apa tidak. Akan tetapi, pada akhirnya undang-undang menyatakan ya tetap dikasih remisi kalau berkelakukan baik dan menenuhi syarat," ujarnya.
Edhy Hirup Udara Bebas
Status bebas bersyaratnya eks Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai diketahui setelah dirinya terlihat menghadiri acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.
Sejak 18 Agustus 2023, Edhy ternyata sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Sebelumnya, Edy terjerat kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster. Dia ditahan sejak 25 November 2020.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Edhy dengan hukuman pidana lima tahun penjara. Namun baru dipenjara selama 3 tahun, mantan politikus Gerindra itu mendapatkan remisi 7 bulan 15 hari.
Remisi itu diterima Edhy lantaran dirinya dinilai telah berkelakukan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya pada Rabu, 29 November 2023.***
Sentimen: positif (95.5%)