Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
KPU Batasi Usia Petugas KPPS Maksimal 55 Tahun
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka jadwal pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11 Desember 2023. Batasan usia petugas KPPS maksimal 55 tahun.
"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, lanjut dia, untuk penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024.
Baca Juga :
KPU Sebut Produksi Tahap I Logistik Pemilu Sudah 57 Persen
Parsadaan menjelaskan pihaknya akan menerapkan aturan batas usia dalam perekrutan petugas KPPS. "Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan
Menurutnya, penerapan batas usia tersebut untuk mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Adapun pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga :
KPU Fasilitasi Warga yang Ingin Pindah Memilih
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (57.1%)