Sentimen
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/11/15/655417de04cc5.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Debat merupakan satu dari sejumlah metode kampanye pemilu. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres bakal digelar sebanyak lima kali.
Lantas, kapan pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres Pemilu 2024? Berikut jadwalnya.
Debat pertama: 12 Desember 2023 Debat kedua: 22 Desember 2023 Debat ketiga: 7 Januari 2024 Debat keempat: 21 Januari 2024 Debat kelima: 4 Februari 2024
Baca juga: Aturan Debat Pilpres 2024: Pelaksanaan dan Materi
KPU memastikan bahwa keseluruhan debat capres-cawapres akan digelar di Jakarta. Debat juga akan ditayangkan di stasiun televisi.
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres bakal berlangsung selama 150 menit. Perinciannya, 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang dipandu oleh moderator.
Menurut UU Pemilu, moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi. Moderator debat harus memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat Pemilu 2024 merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam debat. Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat ini.
Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Baca juga: KPU: Seluruh Debat Capres-Cawapres Digelar di Jakarta
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada level pemilu presiden, ada tiga capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.
Kemudian, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (80%)