Pengawas Pemilu Dilarang Pamer Pilihan Politik Jelang Masa Kampanye
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk tim pengawasan tahapan kampanye di seluruh tingkatan. Diketahui, tahapan kampanye bakal dimulai pada 28 November 2023.
Jajaran Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampanye yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tim pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar koridor dari aturan," kata anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, Minggu (26/11).
Baca Juga:
Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Menteri sampai Wali Kota Ikut Pemilu Tak Perlu Mundur
Dia menjelaskan, Bawaslu daerah harus memastikan seluruh peserta Pemilu dan Pilpres mendaftarkan diri sebagai tim atau pelaksana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Puadi mengungkapkan, pendaftaran tim kampanye harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023.
Seluruh pengawas pemilu juga harus memastikan peserta pemilu memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Tolong (para pengawas pemilu) diperhatikan (peserta) untuk menyampaikan ke KPU sesuai tingkatannya, RKDK dengan LADK harus dipastikan," kata Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.
Selain itu, Puadi meminta para pengawas pemilu untuk bagaimana bisa memastikan peserta mendapat akun resmi terkait kampanye di media sosial (medsos).
"Agar diperhatikan, memastikan seluruh peserta pemilu memiliki akun resmi media sosial terkait kampanye di medsos," kata lelaki asal Jakarta itu.
Baca Juga:
Heru Budi Ancam Pecat ASN DKI yang Tak Netral di Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menambahkan, segala ucapan dan tindak tanduk pengawas pemilu harus selalu netral serta berintegritas.
Dia meminta untuk tidak menunjukkan preferensi politik masing-masing di ranah umum.
"Setiap warga bangsa, termasuk penyelenggara pemilu dijamin hak politiknya. Kami punya preferensi politik, tapi preferensi politik sebagai penyelenggara tidak boleh dinampak-nampakkan," kata Totok.
Dia menegaskan, penyelenggara pemilu harus memberikan contoh yang terbaik, meskipun punya preferensi politik.
Dengan demikian, Totok percaya dengan adanya Bawaslu, Pemilu 2024 akan berjalan lebih baik, lebih demokratis dan lebih terpercaya.
"Preferensi politik tidak boleh memengaruhi kita (penyelenggara pemilu). Dalam menegakkan aturan harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Totok. (Knu)
Baca Juga:
Megawati Minta Kader Jangan Takut dengan Tekanan Jelang Pemilu 2024
Sentimen: positif (99.2%)