Sentimen
Positif (100%)
27 Nov 2023 : 23.03
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, kecelakaan

Nasib Tenaga Honorer Dijamin UU Nomor 20 Tahun 2023, Ini 10 Tunjangan dan Hak Setelah Jadi PPPK 2024

27 Nov 2023 : 23.03 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nasib Tenaga Honorer Dijamin UU Nomor 20 Tahun 2023, Ini 10 Tunjangan dan Hak Setelah Jadi PPPK 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -– Nasib tenaga honorer akan segera sejahtera dan lebih makmur di tahun 2024 karena diangkat langsung menjadi PPPK tanpa tes.

Selain itu, nasib tenaga honorer ini telah dipastikan aman namun untuk sekitar 2,3 juta data di BKN saja yang telah melalui validasi dan verifikasi.

UU Nomor 20 Tahun 2023 pun telah menjamin nasib tenaga honorer sebelum dihapus tahun depan.

Diketahui untuk penghapusan para honorer termasuk guru ini akan dilakukan tanggal 28 November 2023.

Namun untuk pekerja yang ada di sektor kesehatan tampaknya tidak akan dihapus di tanggal 28 November besok.

Adapun sejumlah tunjangan dan hak yang disebut sebagai penghargaan dan pengakuan sebagai ASN bagi non-ASN yang nantinya telah menjadi PPPK.

Jadi tak hanya PNS saja ya yang menerima sejumlah tunjangan dan hak, PPPK juga.

Jadi untuk nasib tenaga honorer tampaknya lebih untung di tahun 2024 nanti, sehingga diharapkan semuanya bisa meningkatkan performa kerjanya.

Karena, yang akan dinilai juga kinerja selama 2023 ini sehingga bisa langsung diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Jadi penting kiranya untuk para honorer termasuk guru mengetahui apa saja penghargaan atau tunjangan dan hak yang diterima oleh PPPK nantinya.

Lantas apa saja penghargaan dan pengakuan menjadi ASN bagi para tenaga honorer setelah menjadi PPPK?

Ini dia daftar penghargaan dan pengakuan material dan nonmaterial sebagai hak dan tunjangan para ASN PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 bab IV:

Baca Juga: Pengacara Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Ajukan Dua Berkas Praperadilan

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima gaji atau upah.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima penghargaan yang sifatnya motivasi berupa penghargaan finansial dan non finansial.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima fasilitas dan tunjangan.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima jaminan sosial.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima jaminan kesehatan.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima jaminan kecelakaan kerja.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima jaminan kematian.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima jaminan pensiun.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima jaminan hari tua.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima lingkungan kerja.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima pengembangan diri.

- Pegawai ASN PPPK dan PNS akan menerima bantuan hukum.

Sementara untuk nasib tenaga honorer atau non ASN yang kini masih bekerja maka akan langsung diangkat jadi ASN PPPK tahun 2024.

Tentunya pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK tahun 2024 ini ada syarat yang berlaku dan ketentuan yang mengikat.

Berdasarkan MenPAN-RB, pengangkatan tenaga honorer ini akan dilakukan melalui penilaian kinerja.

Sehingga semuanya adil, dan sesuai dengan data nama honorer di database BKN yang sudah diverifikasi dan validasi.

Gimana, apakah nasib tenaga honorer ini akan lebih terjamin di tahun 2024 setelah diangkat jadi PPPK?

Demikian informasi terkait nasib tenaga honorer yang dijamin UU nomor 20 tahun 2023 untuk diangkat menjadi PPPK 2024. semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (100%)