Sentimen
Positif (97%)
27 Nov 2023 : 06.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blora, Semarang, Batang, Brebes, Klaten, Cilacap, Boyolali, Kebumen, Kendal, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Demak, Banjarnegara, Jepara, Temanggung, Pati, Kudus, Sragen, Pekalongan, Tegal, Magelang, Banyumas, Salatiga

UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Upah Minimum Kota Surakarta Tetap Tidak Tembus Rp3 Juta?

27 Nov 2023 : 06.42 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Upah Minimum Kota Surakarta Tetap Tidak Tembus Rp3 Juta?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UMP Jateng 2024 telah resmi mengalami kenaikan di tahun 2024.

Kenaikan UMP Jateng 2024 disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Jateng 2024 yaitu sebesar 4,02 persen.

Sebelumnya, Provinsi Jateng menerima UMP sebesar Rp1.958.169 di tahun 2023.

UMP Jateng 2024 setelah mengalami kenaikan 4,02 persen akan bertambah menjadi Rp2.036.947.

Setelah Jateng mengalami kenaikan UMP sebesar 4,02 persen, berapa upah minimum yang akan diterima Kota Surakarta pada tahun 2024?

Ternyata, upah minimum Kota Surakarta diperkitana tetap tidak tembus Rp3 juta meskipun UMP Jateng 2024 telah naik sebesar 4,02 persen.

Kota Surakarta sebelumnya menerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp2.174.169 di tahun 2023.

Baca Juga: Telan Rp72 Miliar, Jembatan di Jabar Ini Mampu Pangkas Waktu dari 1 Jam Jadi 10 Menit

Sehingga, upah minimum Kota Surakarta tahun 2024 jika ditambah 4,02 persen diperkirakan hanya mencapai Rp2.261.570.

Namun, nominal UMK 2024 Kota Surakarta masih merupakan sebuah perkiraan.

Kenaikan UMK 2024 dikabarkan akan ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.

Upah minimum yang diterima setiap wilayah di Jateng

Berikut upah minimum yang diterima setiap wilayah di Jateng pada tahun 2023 sebagai acuan sebelum dikeluarkannya besaran UMK 2024:

- Kabupaten Cilacap Rp2.383.090.

- Kabupaten Banyumas Rp2.118.123.

- Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980.

- Kabupaten Kebumen Rp2.035.890.

- Kabupaten Purworejo Rp2.043.902.

- Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208.

- Kabupaten Magelang Rp2.236.776.

- Kabupaten Boyolali Rp2.155.712.

- Kabupaten Klaten Rp2.152.322.

- Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247.

- Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448.

- Kabupaten KaranganyarRp 2.207.483.

- Kabupaten Sragen Rp1.969.569.

- Kabupaten Grobogan Rp2.029.569.

- Kabupaten Blora Rp2.040.080.

- Kabupaten Rembang Rp2.015.927.

- Kabupaten Pati Rp2.107.697.

- Kabupaten Kudus Rp2.439.813.

- Kabupaten Jepara Rp2.272.626.

- Kabupaten Demak Rp2.680.421.

- Kabupaten Semarang Rp2.480.988.

Baca Juga: Pensiunan PNS Segera Terima 3 Tunjangan Ini pada Desember 2023, Lakukan Hal Ini Agar Cair Tepat Waktu!

- Kabupaten Temanggung Rp2.027.569.

- Kabupaten Kendal Rp2.508.299.

- Kabupaten Batang Rp2.282.025.

- Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345.

- Kabupaten Pemalang Rp2.081.783.

- Kabupaten Tegal Rp2.106.237.

- Kabupaten Brebes Rp2.018.836.

- Kota Magelang Rp2.066.006.

- Kota Surakarta Rp2.174.169.

- Kota Salatiga Rp2.284.179.

- Kota Semarang Rp3.060.348.

- Kota Pekalongan Rp2.305.822.

- Kota Tegal Rp2.145.012.

- Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.

Itulah informasi terkait kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen dan upah minimum yang diterima Kota Surakarta. ***

Sentimen: positif (97%)