Sentimen
Negatif (94%)
25 Nov 2023 : 17.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Sita Uang Rp 525 Juta dari Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim

25 Nov 2023 : 17.50 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sita Uang Rp 525 Juta dari Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 525 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).

OTT tersebut digelar pada Kamis (23/11/2023). Sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Kalimantan Timur.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan," kata Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Adapun KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.

Baca juga: KPK Tangkap 11 Orang di Kaltim, di Antaranya Pejabat BBPJN dan Pihak Swasta


Kelimanya yakni, Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno; pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis; dan staf PT FPL yang juga menantu dari Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto.

Lalu, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah I Kalimantan Timur, Riado Sinaga.

Baca juga: KPK Sebut OTT di Kaltim Terkait Dugaan Suap-menyuap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Johanis menjelaskan, tersangka Nono, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto memberikan uang pelicin secara bertahap. Total uang yang diduga diberikan kepada Rahmat dan Riado senilai Rp 1,4 miliar.

Uang mulai diterima Rahmat dan Riado pada Mei 2023.

Menurut Johanis, penyerahan uang selalu di Kantor BBPJN Wilayah I Kaltim. Uang hasil suap itu, menurut keterangan tersangka kepada penyidik, di antaranya dipakai untuk acara Nusantara Sail 2023.

Konstruksi perkara

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan keluar ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). KPK menahan lima orang tersangka yakni Direktur CV Bajarsari Nono Mulyanto, Pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis, Staf FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja BBPJN Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur tahun 2023, serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp525 juta sebagai sisa dari Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.Johanis mengungkapkan, pada 2023, terdapat program pembangunan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kaltim. Anggaran proyek bersumber dari APBN.

Adapun, pengadaan jalan nasional wilayah I Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp 49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam dua proyek itu, Riado Sinaga ditunjuk sebagai PPK. Sementara Rahmat Fadjar saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Sebut OTT KPK di Kabupaten Paser, Tak Terkait IKN

Johanis menjelaskan, tersangka Nono Mulyanto, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto bersekongkol dengan Riado agar perusahaannya bisa memenangkan proyek tersebut.

"Tersangka NM, ANR dan HS, melakukan pendekatan komunikasi rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang," jelasnya.

"Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF dan RF menyetujui kesepakatan tersebut," lanjut Johanis.

Sentimen: negatif (94.1%)