Sentimen
Negatif (72%)
25 Nov 2023 : 19.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pembahasan Revisi UU Pilkada Menunggu Surat Pimpinan DPR RI

25 Nov 2023 : 19.10 Views 25

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pembahasan Revisi UU Pilkada Menunggu Surat Pimpinan DPR RI

MerahPutih.com - Dewan Perwakiln Rakyat (DPR) menunggu surat dari pimpinannya untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Bila sudah ada surat, DPR akan menunjuk AKD untuk membahasnya antara Komisi II atau Baleg DPR.

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman pembahasan revisi tersebut memang membutuhkan ketepatan waktu. Sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas tentang kepemiluan.

Baca Juga:

PKB Tegaskan Sejak Awal Tolak Revisi UU Pilkada

"Cukup tidaknya waktu pembahasan tergantung dari pimpinan DPR untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang membahasnya, Baleg atau Komisi II. Kalau saya berpikirnya lebih pas Komisi II karena yang selama ini membahas Pemilu," kata dia dalam situs DPR, yang dikutip Sabtu (25/11).

Amin mengatakan akan ada dua hal utama yang dibahas dalam revisi UU Pilkada. Yaitu, terkait percepatan pelaksanaan pilkada, dan jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang terpilih.

"Setelah disetujui di Rapur (rapat paripurna), maka yang akan dibahas utamanya seperti yang sudah disepakati di Badan Legislasi, poin revisinya memajukan pelaksanaan pilkada dari November ke September," ucap Amin.

Dijelaskannya, jadwal pelantikan serentak anggota legislatif yang terpilih, baik di tingkatan DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota, juga akan menjadi pembahasan dalam revisi ini.

Baca Juga:

Kasus Calon Bupati Berkewarganegaraan AS Perlihatkan Kekosongan Hukum UU Pilkada

"Maka akan ada kekosongan di Agustus-September (kalau Pileg DPRD tetap di November) dan itu tidak bisa diambil legislatif. Jadi kemungkinan akan ada perpanjangan masa jabatan anggota dewan," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI tengah melakukan penyusunan draf revisi UU No 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Setidaknya ada tiga poin utama yang akan direvisi dalam beleid tersebut.

Pertama, adalah penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, akan merevisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, dari awalnya akan digelar November, jika revisi tersebut disahkan menjadi UU, akan dilaksanakan pada September.

Ketiga, menyangkut soal pelantikan secara serentak anggota DPRD dengan berbagai konsekuensinya. RUU ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI pada rapat paripurna Selasa (21/11) lalu. Pimpinan DPR RI akan segera menunjuk AKD yang akan membahas revisi UU tersebut. (Asp)

Baca Juga:

Bisa Bikin Gaduh, DPR Pastikan Tak Akan Revisi UU Pilkada Dalam Waktu Dekat

Sentimen: negatif (72.7%)