Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Hasil Sidang Pleno: UMK Kota Cirebon 2024 Naik 3,11 Persen dari UMK 2023, per Bulan Hampir Rp3 Juta
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UMK Kota Cirebon 2024 kini telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 3,11 persen dari tahun 2023.
UMK Kota Cirebon 2024 menjadi salah satu upah minimum di Jawa Barat yang tengah dinantikan kenaikannya.
Lantaran berdasarkan tuntutan buruh, menuntut kenaikan sebesar 15 persen untuk UMP 2024 maupun UMK 2024.
UMP Jawa Barat 2024 pun kini telah ditetapkan 3,57 persen dari UMP 2023.
Kemudian dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok para pekerja dan buruh.
Sidiang umumnya mengacu pada sebuah peraturan yang berlaku apalagi terkait kenaikan upah minimum kabupaten dan kota.
UMK Kota Cirebon 2024 pun akhirnya membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.
Dengan kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen ini, jadi berapakah upah minimum per bulan?
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2024 yakni di angka 3,11 persen.
Hal itu disepakati di hasil rapat pleno berlokasi di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, pada Kamis, 23 November 2023.
Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, dari akademisi, pakar, sampai unsur pemerintah daerah yang hendak hadir di sidang tersebut.
Maka dengan kenaikan 3,11 persen, UMK Kota Cirebon 2024 ini naik Rp76.520,49 dari UMK tahun 2023.
Berdasarkan perhitungannya sebagai berikut:
Tentu kenaikan tersebut masih jauh dari harapan para buruh.
Meski begitu, besaran UMK Kota Cirebon 2024 ini semoga masih bisa memberikan kelayakan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para buruh dan pekerja.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan UMK Kota Cirebon 2024 ini?
Demikian informasi terkait kenaikan UMK Kota Cirebon 2024 sebesar 3,11 persen. semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (57.1%)