Sentimen
Positif (84%)
26 Nov 2023 : 07.18

UU Nomor 20 Tahun 2023 Jamin 2 Kategori Honorer Ini Jadi PPPK 2024, Prioritas MenPAN RB dan Komisi II DPR RI

26 Nov 2023 : 07.18 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU Nomor 20 Tahun 2023 Jamin 2 Kategori Honorer Ini Jadi PPPK 2024, Prioritas MenPAN RB dan Komisi II DPR RI

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU Nomor 20 Tahun 2023 tampaknya sangat menjamin status tenaga honorer untuk menjadi PPPK 2024.

Dimana, dengan adanya UU Nomor 20 tahun 2024 tentang ASN ini memberi waktu penyelesaian pengangkatan tenaga honorer segera dituntaskan.

Nah ada 2 kategori yang kini jadi prioritas utama untuk diangkat jadi ASN PPPK yakni THK-II dan non-ASN.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini pun telah menetapkan penataan tenaga honorer ini harus rampung paling lambat Desember 2024.

Jadi di periode 2023 ini sedang tahap verifikasi validasi data para tenaga honorer di BKN.

Setelah itu apabila sesuai, mereka yang lolos jadi prioritas langsung diangkat PPPK 2024.

Sebelum status honorer ini dihapuskan oleh pemerintah, UU ASN 2023 ini mengharapkan penataan tenaga honorer menjadi PPPK bisa selesai segera.

Dua kategori yang yang jadi prioritas tersebut yakni eks THK-II dan non-ASN pengangkatannya akan dilihat dari peringkat terbaik.

Kemudian KemenPAN-RB akan memberi kuota 80% untuk 2 kategori diatas.

Sementara kuota 20% dikhususkan untuk formasi umum di mana yang dilihat bukan Nilai Ambang Batas namun peringkat terbaik.

Artinya THK-II dan non-ASN ini, akan lebih didahulukan menjadi PPPK 2024.

Sehingga status nya bisa lebih matang, dan gak bisa diragukan lagi.

Maka itu, MenPAN RB dan komisi II DPR RI pun meminta BKN menampung pendataan semua tenaga honorer.

Gimana, apakah kamu para tenaga honorer siap menjadi PPPK 2024?

Demikian informasi terkait UU Nomor 20 Tahun 2023 terkait ASN yang menjadi tenaga honorer unutk jadi PPPK 2024.

Sentimen: positif (84.2%)