Selamat! Sri Mulyani Sahkan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis, Generasi Milenial Makin Tenang
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Akhirnya pajak beli rumah di bawah Rp2 miliar resmi gratis dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tampaknya pajak beli rumah di bawah Rp2 Miliar ini akan membuat para generasi muda sangat senang mendengar kabar ini
Hal ini tentu penting sekali bagi pencari rumah untuk masa depan atau mempersiapkan pernikahan.
Dengan hadirnya aturan baru ini, kesejahteraan masyarakat pun akan lebih nyata lagi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi yang beli rumah di bawah Rp 2 miliar ini tentu sangat diapresiasi oleh semua kalangan di Indonesia.
Denagn begini, Indonesia akan memiliki masayrakat yang lebih giat bekerja serta meningkatkan penghasilannya karena semangat membeli rumah yang di bawah Rp2 miliar.
Kemudian di samping itu, insentif pajak yang ditanggung pemerintah guna pembelian properti diperluas dari Rp 2 miliar jadi Rp 5 miliar.
Walaupun diperluas guna pembelian properti sampai Rp 5 miliar, tapi yang disalurkan insentif cuma untuk Rp 2 miliar.
Maka dalam artian apabila beli rumah yang harganya Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah.
Tapi apabila beli rumah harganya Rp 5 miliar, pemerintah masih memberikan insentif PPN tapi sampai batas Rp 2 miliar tak lebih.
Terkait ketentuan pajak beli rumah di bawah Rp2 Miliar diatas tertuang di Pasal 2 Ayat 1 PMK bahwa, PPN yang ada di atas penyerahan (a) rumah tapak serta (b) satuan rumah susun yang sesuai persyaratan ditanggung oleh pemerintah bagi tahun anggaran 2023.
Lalu di Pasal 7 Ayat 1, PPN yang ditanggung sperti yang ada di Pasal 2 serta sesuai dengan ketentuan diberikan unutk dua periode sebagai berikut.
a. Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima dimulai dari 1 November 2023 hingga tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan harga jual paling besar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau
b. Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima dimulai dari 1 Juli 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling besar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PPN ditanggung Pemerintah seperti yang ada di ayat (1) diserahkan guna PPN terutang Masa Pajak November 2023 hingga Masa Pajak Desember 2023, dalam Pasal 7 Ayat 2.
Adapun Pasal 7 Ayat 3, masa pajak November 2023 seperti yang disebutkan di Ayat 2 adalah PPN terutang dari 1 November 2023 hingga tanggal 30 November 2023.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan aturan pajak beli rumah di bawah Rp2 Miliar yang diterbitkan Sri Mulyani ini?
Demikian informasi terkait gratis pajak beli rumah di bawah Rp2 Miliar yang ditetapkan resmi oleh Sri Mulyani. semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (99.9%)