Sentimen
Positif (97%)
25 Nov 2023 : 05.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Samarinda, Banjarmasin

UMK Majalengka 2024 Naik Rp323 Ribu, Segini Upah Minimum Kabupaten per Bulan, Cukup untuk Buruh?

25 Nov 2023 : 05.51 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UMK Majalengka 2024 Naik Rp323 Ribu, Segini Upah Minimum Kabupaten per Bulan, Cukup untuk Buruh?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – UMK Majalengka 2024 disebut-sebut telah mengalami kenaikan sebesar 14,81 persen.

Kenaikan UMK Majalengka 2024 ini membuat para pekerja dan buruh terkejut.

Lantaran besaran kenaikan UMK Majalengka 2024 tersebut hampir 15 persen.

Baca Juga: UMP Jawa Timur 2024 Naik, Bagaimana dengan UMK? Wali Kota Surabaya Pastikan Hal Ini!

DPK atau Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, tampaknya tak mau apabila kabupaten satu ini terus menerus memiliki upah kecil.

Dimana upah minimum di salah satu kabupaten di Jawa Barat ini masih berada di angka 2 jutaan.

Maka para pekerja dan buruh pun sangat ingin memiliki upah minimum yang lebih tinggi.

Apalagi melihat harga kebutuhan pokok di pasaran yang semakin naik.

Minimal UMK Majalengka 2024 ini ada di angka 3 jutaan.

Baca Juga: Dua Daerah Jabar Ini Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 Sesuai Tuntutan Buruh

Di zaman yang serba modern ini, tampaknya upah minimum 3 jutaan memang sudah sangat minimal.

Maka itu, UMK Majalengka 2024 ini diharapkan bisa direalisasikan naik lebih besar dengan kenaikan 14,81 persen ini.

Rencana kenaikan UMK 2024 tersebut pun disepakati dalam rapat pleno kenaikan UMK tahun 2024 di Kabupaten Majalengka.

Apabila kenaikan UMK Majalengka 2024 resmi direalisasikan, maka upah di Kabupaten Majalengka, akan naik sebesar Rp 323 ribu.

Untuk besaran upah minimum kabupaten 2023 sedniri ada di angka Rp2.180.602.

Maka apabila UMK Majalengka 2024 resmi naik 14,81 persen akan ada di angka Rp2,5 juta.

Baca Juga: UMK Kota Samarinda 2024 Naik Signifikan Setelah UMP Kaltim 2024 Naik 4,98 Persen, Jadi Berapa Perbulan?

Ketua Dewan Pengupahan Arif Daryana mengungkap kenaikan UMK 2024 ini memakai dasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Majalengka.

Jadi berdasarkan kesepakatan bersama bahwa UMK di Kabupaten Majalengka ini naik sebesar Rp 323.043,24.

Lebih lengkapnya, simak perhitungan UMK Majalengka 2024 dibawah ini:

UMK 2023 Rp2.180.602 + 14,81 = Rp2.503.646,14.

Dengan begitu, UMK Majalengka 2024 diharapkan berada di angka tersebut yakni 2,5 jutaan.

Besaran tersebut tampaknya sudah cukup naik dan layak untuk direalisasikan meski tidak sampai 3 juta.

Baca Juga: UMK Banjarmasin 2024 Cuma Naik Segini Setelah UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen, Pas Buat Lulusan Baru?

Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok semakin naik, mahal dan terus meningkat.

Tentu masyarakat para pekerja dan buruh menginginkan upah minimum yang setara cukup dan layak.

Gimana, apakah kamu setuju apabila UMK Majalengka 2024 naik 14,81 persen?

Demikian informasi terkait besaran UMK Majalengka 2024 dengan kenaikan sebesar 14,81 persen. semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (97%)