Resmi Naik 3,38 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Tertinggi di Indonesia, Pekerja Buruh Sumringah, Berapa Jadinya?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -– UMP DKI Jakarta 2024 kini telah resmi naik sebesar 3,38 persen saja yang tentunya masih jauh dari tuntutan para buruh.
Meski begitu, UMP DKI Jakarta 2024 ini jadi yang tertinggi lho di Indonesia. Karenanya, UMP DKI Jakarta 2024 ini akhirnya bisa jadi incaran para pencari kerja di Indonesia.
Terutama bagi para fresh graduate yang tengah mencari kerja dan berencana merantau ke kota Jakarta.
Kenaikan sebesar 3,38 persen ini membuat penasaran para pekerja dan buruh berapa jadinya jika dirupiahkan.
Seperti diketahui bahwa UMP DKI Jakarta 2024 dan upah minimum provinsi lainnya sudah mulai diumumkan.
Sementara untuk UMK atau upah minimum kabupaten dan kota diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Jadi untuk kamu yang penasaran dengan besaran UMK Jakarta 2024, maka sekarang sudah bisa dilakukan perhitungan UMP DKI Jakarta 2024.
Baca Juga: Dalam Introspeksi: Pesan Mendalam Album 'Untuk Dunia, Cinta, dan Kotornya’ oleh Nadin Amizah
Sebagai UMP 2024 tertinggi di Indonesia, tak heran apabila kota Jakarta membuat banyak pekerja dan buruh merasa lebih lega.
Sehingga meskipun tak naik hingga 15 persen setidaknya UMP DKI Jakarta 2024 jadi lebih tinggi dan layak diperjuangkan.
Lantas berapakah jadinya UMP DKI Jakarta 2024 setelah naik 3,38 persen ini?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah resmi menentukan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381.
Nominal terbesar naik hingga 3,38% atau sekitar Rp 165.583 dari UMP 2023.
Keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tersebut lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Kemudian keputusan besaran UMP 2024 tersebut berpacu juga pada formula yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan.
Dengan begitu, para pekerja atau buruh diharapkan bisa menerima upah minimum sesuai kenaikan yang telah ditetapkan.
Perusahaan kini telah diamanati untuk mengikuti perubahan gaji atau upah seperti pada UMP DKI Jakarta 2024.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan UMP DKI Jakarta 2024 setelah naik 3,38 persen?
Demikian informasi terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (91.4%)