Sentimen
Negatif (84%)
23 Nov 2023 : 08.49

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Mundur Sebagai Cawapres Prabowo

23 Nov 2023 : 08.49 Views 16

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Mundur Sebagai Cawapres Prabowo

MerahPutih.com - Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Nely Story” mengunggah video dengan narasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo.

FAKTA

Thumbnail video merupakan hasil rekayasa, salah satu foto identik dengan foto sosok Enny Nurbaningsih yang ada di artikel milik okezone.com dengan judul artikel “Ini 9 Hakim MK yang Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi soal Pilpres”.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tak Setuju Prabowo Ganti Gibran dari Cawapres

Narator video hanya membacakan artikel di laman tribunnews.com dengan judul artikel “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”.

Artikel itu mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jawaban Ganjar Pranowo Tidak Nyambung saat Ditanya Dubes Jepang

Dengan demikian klaim Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.

KESIMPULAN

Informasi menyesatkan. Judul dan isi video tidak sesuai dan narator dalam video tersebut tidak berkaitan. Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan informasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Mundur jadi Cawapres Prabowo

Sentimen: negatif (84.2%)