Disahkan Jokowi, Tenaga Honorer yang ingin Diangkat PPPK Wajib Penuhi 5 Syarat ini, Honorer Dokter Sedikit Beda
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut merupakan syarat tenaga honorer agar diangkat PPPK yang perlu dicermati.
Ternyata terdapat 5 syarat yang wajib dipenuhi oleh para tenaga honorer agar bisa diangkat PPPK dapat terwujud.
Untuk honorer dokter ada sedikit perbedaan yang tercantum dalam 5 syarat tenaga honorer dapat diangkat PPPK tersebut.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN telah disahkan Jokowi.
Perlu dicermati bahwa dalam peraturan yang baru tersebut menyinggung soal nasib tenaga honorer yang mesti tuntas pada Desember 2024.
Dimana akan dilakukan sebuah penataan tenaga honorer seperti verifikasi, validasi hingga pengangkatan tenaga honorer tersebut menjadi ASN.
Meskipun begitu, belum ada syarat terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer tersebut, mungkin saat ini masih digodok oleh pemerintah.
Baca Juga: Pabrik Es Batu Ditutup Sejak 2010, Kini Berganti Menjadi Hotel Bintang 4 Telan Dana Rp181 M, Begini Alasannya
Namun berkaca pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012 terdapat 5 syarat pengangkatan tenaga honorer.
5 syarat tenaga honorer dapat diangkat PPPK
Lantas apa saja 5 syarat tenaga honorer dapat diangkat PPPK jika menurut PP lama tersebut? berikut dibawah ini rinciannya.
1. Usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun.
2. Telah menjalani masa kerja satu tahun secara terus menerus, khusus honorer dokter ini tidak berlaku jika telah usai menjalani masa baktinya.
3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau menjalankan tugas dengan usia maksimal 46 tahun, bersedia ditempatkan didaerah terpencil, tertinggal atau perbatasan selama 5 tahun.
4. Tenaga ahli atau khusus dan dibutuhkan oleh negara namun tidak tersedia di kalangan PNS, dapat diangkat dengan syarat usia 46 tahun serta telah mengabdi satu tahun.
Baca Juga: Demi Daftar Caleg, PNS Ini Resmi Mengundurkan Diri Berdasarkan UU ASN No 20 Pasal 87 Ayat 1
5. Pengangkatan dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama dan menjelang usia 46 tahun.
Itulah dia informasi tenaga honorer yang diangkat PPPK wajib penuhi hal yang dipersyaratkan pemerintah.***
Sentimen: positif (96.2%)