Sentimen
Positif (40%)
23 Nov 2023 : 19.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Petamburan

Mahfud MD Soal Aturan Cuti Seminggu Sekali buat Kampanye: Cukup, Kenapa Tidak?

23 Nov 2023 : 19.47 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Soal Aturan Cuti Seminggu Sekali buat Kampanye: Cukup, Kenapa Tidak?

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, masa cuti seminggu sekali untuk berkampanye yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sudah cukup.

Diketahui, masa cuti seminggu sekali itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, wali kota/bupati saat kampanye Pilpres 2024.

Cuti ditetapkan hanya satu hari kerja selama satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

"Cukup, kenapa ndak cukup?" kata Mahfud singkat saat ditemui usai menghadiri diskusi publik di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Mahfud: Hukum Bisa Berubah, Tergantung Siapa Presiden dan DPR-nya

Mahfud yang menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu merasa tak perlu mengambil banyak cuti untuk berkampanye.

Mahfud mengatakan, ia bisa menggunakan masa cuti seminggu sekali untuk berkampanye yang di dalamnya ada ajakan untuk memilih paslon.

Sedangkan untuk hadir dalam kuliah umum atau diskusi seperti yang dia datangi hari ini, ia tidak perlu mengajukan cuti.

Diketahui, kedatangannya ke Grogol untuk menyampaikan keynote speech soal masalah hukum di Indonesia.

Mahfud datang dengan atribusi sebagai Menkopolhukam.

Sebelumnya, ia menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

"Kalau kampanye minta dipilih. Kalau kuliah-kuliah (seperti hari ini) kan bukan kampanye," ungkapnya.

Baca juga: Firli Jadi Tersangka, Mahfud MD Minta Urusan KPK Tetap Berjalan

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang mengharuskan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk berkampanye.

Mereka dapat melakukan kampanye apabila sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip Kamis (23/11/2023).

Sentimen: positif (40%)