Sentimen
Positif (93%)
23 Nov 2023 : 23.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Upah Minimum Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Apakah Gaji Pekerja Langsung Ikut Naik?

23 Nov 2023 : 23.55 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Upah Minimum Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Apakah Gaji Pekerja Langsung Ikut Naik?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Upah minimum (UMP) di Provinsi Jawa Barat akhirnya resmi ditetapkan pada 21 November lalu.

Presentase kenaikan UMP Jawa Barat yaitu 3,57 persen, jauh dari tuntutan para buruh yang meminta untuk naik 15 persen.

Perubahan nominal UMP Jawa Barat bertambah Rp 70.825 dari yang semula 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Meskipun begitu, PJ Gubernur Bey Machmudin mengatakan bahwa kenaikan tersebut sudah berdasarkan pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah mengakomodasi seluruh kepentingan.

Dimana hal ini ternyata sudah melibatkan aspirasi asosiasi, serikat pekerja, dan rekomendasi perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Jika UMP sudah naik, lantas apakah gaji pekerja langsung ikut meningkat?

Upah Minimum Provinsi merupakan standar pemberian upah minimal yang ditetapkan oleh Gubernur, jika Kabupaten/Kota domisili tak menetapkan UMK. Sehingga upah para pekerja yang nominalnya dibawah UMP wajib dinaikkan oleh perusahaan sampai dengan nominal UMP tersebut dan itu adalah nilai paling minimal.

Baca Juga: 636 Honorer Segera Dapatkan Kenaikan Gaji hingga 5 Kali Lipat, Golongan Ini Auto Tajir Melintir

Namun di Jawa Barat, seluruh Kabupaten Kota telah memiliki upah minimum sendiri (UMK) setelah UMP ditetapkan, dimana hal tersebut diajukan oleh Bupati kepada Gubernur dan ditetapkan oleh Gubernur.

Sehingga, upah minimum pekerja akan berdasarkan pada UMK dengan nominal yang lebih besar dari UMP.

Gaji pekerja di atas UMK tidak otomatis naik meskipun upah minimum itu sudah mengalami kenaikan, melainkan akan ditinjau oleh perusahaan biasanya sebanyak satu kali dalam setahun berdasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2023.

Bukan tak mungkin adanya kenaikan gaji, namun dalam hal ini, kenaikan gaji tergantung kesepakatan perusahaan dan pekerja.

Baca Juga: Segini UMK Kota Bekasi Jika Naik Sesuai UMP Jawa Barat 2024, Masih Jadi Nomor 2 Tertinggi di Jabar

Berbeda dengan pekerja yang gaji nya dibawah UMK, perusahaan tidak boleh menggaji buruh dibawah upah minimum tersebut jika tak ingin mendapat sanksi denda atau pidana.

Perusahaan juga dilarang menurunkan atau mengurangi gaji yang ditetapkan kepada pekerja jika gaji buruh tersebut sudah melampaui upah minimum sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa penetapan UMK akan segera dilakukan pada tanggal 30 November 2023 mendatang.***

Sentimen: positif (93.4%)