Sentimen
Positif (99%)
23 Nov 2023 : 19.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Pemprov Jabar Minta 27 Kabupaten Kota Segera Tetapkan Besaran UMK 2024

23 Nov 2023 : 19.34 Views 26

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pemprov Jabar Minta 27 Kabupaten Kota Segera Tetapkan Besaran UMK 2024

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meminta kepala daerah untuk segera mengusulkan jumlah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Pasalnya, penetapan UMK 2024 akan diumumkan tepat pada 30 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024.

"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpul lah, sehingga punya cukup waktu ada 3 hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November," ujar Teppy, Rabu, 22 November 2023.

Teppy memastikan, usulan UMK masing-masing kabupaten kota itu nantinya akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Setelah itu nantinya akan dipertimbangkan dan diputuskan sehingga bisa dilakukan penetapan besaran UMK 2024.

Baca Juga: Hakim Binsar Gultom Dilaporkan Tim Advokat, Cara Putuskan Kasus Jessica Wongso Mirip Ferdy Sambo

"Paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," jelasnya.

Disinggung soal penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024, Teppy mengatakan, hal itu kemungkinan bisa terjadi. Hal ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten kota yang ada di Jabar.

"Gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif mungkinkan oleh gubernur," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.

Baca Juga: [FOTO] Jemput Bola Perekaman e-KTP di Sekolah

"UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen. Kami yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Selasa kemarin.

Sentimen: positif (99.8%)