Sah! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ternyata Pendapatan Terendahnya Bisa untuk Membeli Motor Baru
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji pensiunan PNS resmi dinaikan 12 persen dari sebelumnya oleh Presiden Jokowi.
Jokowi membacakan kenaikan gaji tersebut dalam pidato kenegaraan dalam rangka pencapaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 pada 16 Agustus 2023.
Diketahui, pendapatan terendah dari gaji pensiunan PNS bahkan bisa digunakan untuk mengajukan kredit motor baru.
Besaran anggaran yang digelontorkan untuk menggaji pensiunan ASN ini mencapai Rp 52 Triliun.
Jokowi berharap kenaikan angka gaji pensiunan PNS tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pendapatan terendahnya dari pensiunan PNS ini menyentuh angka Rp 1,9 Juta untuk Golongan Ia.
Sedangkan pendapatan tertinggi dari pensiunan PNS ini dapat mencapai angka Rp 4,7 Juta untuk Glongan IVd.
Baca Juga: Mengintip Journativist SMKAA, Komunitas para Pecinta Jurnalistik di Bandung
Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2019.
Rincian pendapatan seorang pensiunan PNS
Berikut rincian pendapatan seorang pensiunan PNS dari golongan terendah sampai tertinggi.
Gaji pensiunan PNS Golongan Ia Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Gaji pensiunan PNS Golongan Ib Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Gaji pensiunan PNS Golongan Ic Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Gaji pensiunan PNS Golongan Id Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Gaji pensiunan PNS Golongan IIa Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Gaji pensiunan PNS Golongan IIb Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Gaji pensiunan PNS Golongan IIc Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Gaji pensiunan PNS Golongan IId Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Gaji pensiunan PNS Golongan IIIa Rp1.748.096 - Rp3.558.576
Gaji pensiunan PNS Golongan IIIb Rp1.748.096 - Rp3.709.104
Gaji pensiunan PNS Golongan IIIc Rp1.748.096 - Rp3.866.016
Gaji pensiunan PNS Golongan IIId Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Gaji pensiunan PNS Golongan IVa Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Gaji pensiunan PNS Golongan IVb Rp1.748.096 - Rp4.377.744
Gaji pensiunan PNS Golongan IVc Rp1.748.096 - Rp4.562.880
Gaji pensiunan PNS Golongan IVd Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Baca Juga: [FOTO] Jemput Bola Perekaman e-KTP di Sekolah
Kenaikan gaji di atas akan berlaku beberapa bulan lagi dari sekarang, yakni mulai tahun depan atau Januari 2024.
Sentimen: positif (80%)