UU ASN Terbaru 2023: Wajib Tahu 3 Alasan PNS Absen Kerja Sementara, Gaji Tunjangan Tetap Aman, Apa Saja?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU ASN terbaru 2023 telah resmi disahkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) yang salah satunya terkait 3 alasan PNS bisa absen tugas sementara.
Nah, terkait PNS yang bisa absen tugas dalam UU ASN terbaru 2023 ini artinya adalah pemberhentian sementara.
UU ASN terbaru 2023 kini menjadi aturan terkait aturan-aturan baru di dunia PNS termasuk gaji dan tunjangan.
Nah, kali ini penting juga untuk diketahui oleh bapak ibu sekalian, yang nantinya mendapat kesempatan untuk absen dari tugas.
Pemberhentian sementara bagi para ASN PNS ini pun tidak menakutkan lho.
Dalam artian bahwa pemberhentian sementara ini nantinya para ASN masih tetap bisa melanjutkan tugas nya seperti biasa lagi.
Dengan adanya UU ASN terbaru 2023 ini, memang semua aturan jadi lebih lengkap dan jelas. Sehingga para PNS wajib tahu dan pahami semua peraturan pemerintah melalui UU terbaru ini.
Nah, salah satunya terkait apa saja alasan PNS bisa absen dari tugasnya unutk sementara waktu.
Baca Juga: Kenaikan Upah Tak Sesuai Tuntutan, Buruh Ancam Gelar Demo Besar-Besaran
Untuk itu, 3 alasan pegawai PNS absen dari tugas sesuai UU ASN terbaru 2023:
1. PNS Mendapatkan Jabatan Pejabat Negara:
Pertama, para ASN yang mendapatkan prestasi luar biasa yakni diangkat menjadi pejabat negara contohnya presiden, wakil presiden, menteri, maupun anggota DPR RI.
Sehingga nantinya PNS ini bisa sementara waktu absen dari tugas rutinnya.
Keputusan tersebut diambil guna memastikan fokus penuh terhadap tanggung jawabnya yang terbaru.
2. PNS Diangkat Menjadi Anggota Lembaga Non-Struktural:
Apabila pegawai PNS berhasil dipercaya unutk jadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maka bisa mendapatkan pemberhentian sementara.
Tapi, dalam UU ASN terbaru 2023 hak kepegawaian para ASN ini masih tetap berlaku.
Contoh apabila PNS jadi bagian dari lembaga yang dibiayai oleh negara, maka tak usah khawatir, karena bisa aktif lagi dengan tugas biasanya.
3. PNS Terlibat ke Sebuah Kasus Hukum:
Alasan ketiga dari gambaran UU ASN terbaru 2023, PNS akan absen dari kerja jika terjadi adanya kasus hukum, tindak pidana terencana, tindak pidana tak terencana, maupun kasus korupsi.
Pemberhentian sementara dilayangkan guna mendukung jalannya proses hukum.
Tapi, ketika sudah beres proses hukumnya, PNS punya peluang untuk kembali aktif bertugas seperti biasanya.
Gimana, sudah tahu kan sekarang apa saja alasan para pegawai PNS ini absen dari tugas hariannya?
Demikian informasi terkait 3 alasan dan ketentuan PNS absen tugas berdasarkan UU ASN terbaru 2023. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (99.7%)