Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta
Tokoh Terkait
UMP Jawa Barat Telah Ditetapkan 3,57 %, Lalu Berapa UMK 27 Kabupaten Kota di Jabar? Adakah Kenaikan? Simak Info Lengkapnya di Sini
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan besaran persentase kenaikan UMP 2024
Pemprov Jabar menetapkan kenaikan UMP 2024 di provinsinya hanya sebesar 3,57 persen.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, jika perhitungan telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Dengan kenaikan tersebut secara angka, kini UMP Jawa Barat tembus ke angka Rp2 jutaan.
Baca Juga: Berapa Persen Kenaikan UMK 2024? Buruh dan Pekerja Kecewa Berat, Nggak Jadi Naik 15 Persen Tapi Cuma...
"Untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey, Selasa, 21 November 2023.
Lalu muncul pertanyaan, berapa UMK kabupaten kota di Jawa Barat 2024?
Pihaknya mengimbau untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat segera menetapkan UMK masing-masing sebelum batas pengumumannya pada 30 November 2023.
Jadi para buruh nampaknya harus bersabar untuk mengetahui besaran UMK di Jawa Barat.
Akan tetapi, jika dilihat dari besaran UMK tahun 2023, UMK tertinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.
UMK Kota Bekasi 2023 dan juga UMK Kabupaten Karawang 2023 kurang lebih sekitar Rp 5,1 jutaan.
Baca Juga: Bukan Tasikmalaya dan Karawang, Ini 5 Daerah Penghasil Mangga Terbesar di Jawa Barat
Nah berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2023 yang bakal jadi salah satu unsur untuk menetapkan UMK 2024
1. Kota Bekasi
Tahun 2023: Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang
Tahun 2023: Rp5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi
Tahun 2023: Rp5.137.575, 44
4. Kabupaten Purwakarta
Tahun 2023: Rp4.464.675,02
5. Kabupaten Subang
Tahun 2023: Rp3.273.810,60
6. Kota Depok
Tahun 2023: Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor
Tahun 2023: Rp4.639.429,39
8. Kabupaten Bogor
Tahun 2023: Rp4.520.212,25
9. Kabupaten Sukabumi
Tahun 2023: Rp3.351.883,19
10. Kabupaten Cianjur
Tahun 2023: Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi
Tahun 2023: Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung
Tahun 2023: Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi
Tahun 2023: Rp3.514.093,25
14. Kabupaten Bandung Barat
Tahun 2023: Rp3.480.795,40
Baca Juga: Sabar Kawan-kawan, UMP Jakarta 2024 Baru Diumumkan Sore
15. Kabupaten Sumedang
Tahun 2023: Rp3.471.134,10
16. Kabupaten Bandung
Tahun 2023: Rp3.492.465,99
17. Kabupaten Indramayu
Tahun 2023: Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon
Tahun 2023: Rp2.456.516,60
19. Kabupaten Cirebon
Tahun 2023: Rp2.430.780,83
20. Kabupaten Majalengka
Tahun 2023: Rp2.180.602,90
21. Kabupaten Kuningan
Tahun 2023: Rp2.101.734,30
22. Kota Tasikmalaya
Tahun 2023: Rp2.533.341,02
23. Kabupaten Tasikmalaya
Tahun 2023: Rp2.499.954,13
24. Kabupaten Garut
Tahun 2023: Rp2.117.318,31
Baca Juga: 10 Pembalut yang Tidak Pro Israel, Pastinya Buatan Lokal Indonesia Banget Aman dan Nyaman Digunakan Wanita
25. Kabupaten Ciamis
Tahun 2023: Rp2.021.657, 42
26. Kabupaten Pangandaran
Tahun 2023: Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar
Tahun 2023: Rp1.998.119 05
Meskipun mungkin tidak sesuai harapan buruh, namun Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan akan ada kenaikan dibanding tahun lalu.
"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," jelas Bey. Dia juga menegaskan, bahwa peraturan itu seyogyanya tidak mendiskriminasi.
"Dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan," tegas Bey.
Meski begitu, Bey tidak bisa menolak bilamana gelombang aksi demonstrasi masih kembali berlangsung.
Baca Juga: Hadiah Apa yang Cocok untuk Hari Guru Nasional 25 November 2023? Rekomendasi 20 Kado Hari Guru Laki-laki dan Perempuan
Dia hanya menitipkan pesan agar para demonstran bisa tertib dan tidak anarkis. Selain itu, dia berharap tidak ada aksi mogok kerja.
"Saya harap tidak lah (mogok kerja), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," pungkasnya.
Sentimen: positif (100%)