Sentimen
Negatif (86%)
21 Nov 2023 : 16.12
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persib Bandung

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
David Da Silva

David Da Silva

Ribuan Buruh Demo di Gedung Sate, Tuntut Tiga Hal Ini Direalisasikan

21 Nov 2023 : 16.12 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ribuan Buruh Demo di Gedung Sate, Tuntut Tiga Hal Ini Direalisasikan

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa Federasi kembali menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponerogo, Kota Bandung. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tentang pengupahan.

Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, pada Senin 20 November 2023, setidaknya ada tiga poin tuntutan yang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto menegaskan, pihaknya menolakan penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

"Keluarga besar KSPSI Jabar melakukan aksi untuk menuntut, menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 51, kita meminta penetapan upah minimum baik UMP UMK itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktifitas," kata Roy kepada awak media.

Tuntutan kedua kata Roy, serikat buruh sudah menyepakati, penetapan upah UMP dan UMk di Jabar itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi (PE) Jawa Barat, inflasi, dan produktivitas.

Baca Juga: Kontrak David da Silva dengan Persib Bandung Berakhir Tahun Ini

"Kita sudah rumuskan itu sekitar 11,92 persen atau kalau di bulatkan menjadi 12 persen minimalnya (kenaikan)," katanya.

Adapun poin ke tiga dalam tuntutannya, yakni meminta Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menerbitkan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) tentang upah pekerja di atas satu tahun. Peraturan tersebut sebelumnya sudah dua tahun diterbitkan di era Ridwan Kamil.

"Kita juga menuntut Gubernur Jabar menerbitkan kembali keputusan upah satu tahun ke atas yang telah diterbitkan dua tahun berturut-turut oleh Gubernur Ridwan Kamil dan kami hari ini Pj Gubernur Jabar menerbitkan kembali," katanya.

"Jangan sampai itu tidak diterbitkan karena kemarin upah teman-teman sudah ada yang berdasarkan kepgub tersebut," lanjut Roy.

Hal tersebut mengingat pemerintah katanya, telah menetapkan besaran upah dan tunjangan bagi ASN dan pensiunan yakni sebesar 8 dan 12 persen. Karena itu, dalam tuntutannya, KSPSI mendesak kenaikan UMP dan UMK 2024 di Jabar yakni sebesar 12 persen.

Baca Juga: Karakter Duryudana dan Akhir Hidupnya

"Oleh karena itu kita menyerukan hari ini Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK paling tidak sama dengan pensiunan, 12 persen kenaikannya," jelas Roy.

Adapun jika semua tuntutan tersebut tidak digubris, Roy mengancam buruh di Jabar akan melakukan aksi mogok kerja dan kembali menggeruduk Gedung Sate. Aksi direncanakan bakal digelar pada 29-30 November 2023.

"Dan kita sedang menyiapkan mogok di Jabar pada 29-30 sebagai aksi besar yang akan kita lakukan berakhir di kantor Gubernur Jabar, apabila hari ini Gubernur Jabar tidak merespon tuntutan yang kami sampaikan," tandasnya.

Sentimen: negatif (86.5%)