Sentimen
Positif (99%)
20 Nov 2023 : 07.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PLN, Bank Mandiri

Kab/Kota: bandung

Perhitungan Gaji PNS Setara Karyawan BUMN Segera Berlaku, Pendapatan Golongan Ini Auto Tembus 3 Digit

20 Nov 2023 : 07.25 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Perhitungan Gaji PNS Setara Karyawan BUMN Segera Berlaku, Pendapatan Golongan Ini Auto Tembus 3 Digit

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah tengah berusaha untuk meningkatkan taraf hidup Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS. Hal ini karena ada wacana terkait kesetaraan  gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Yudi Wicaksono yang menjabat sebagai Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur kementerian PANRB menyatakan bahwa wacana tersebut akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

Adapun PP yang akan mengatur penyetaraan gaji PNS dan BUMN tersebut nantinya akan ada tambahan rincian.

Apabila yang berlaku selama ini gaji PNS hanya berfokus pada kriteria pangkat atau golongan saja, nantinya pemerintah akan menambahkan kriteria performa kerja.

Maka dengan adanya peningkatan gaji tersebut, tentunya harus disertai  peningkatan kualitas pegawai.

Kemudian melalui sistem ini pemerintah juga mulai memperkenalkan skema remuneration mix yakni pendapatan tetap akan lebih tinggi dari intensif.

Rencananya komponen tersebut  terdiri dari 40 persen gaji, 30 persen insentif, 25 persen benefit, serta peningkatan kualitas atau learning 5 persen.

Dengan demikian, dipastikan golongan PNS yang memiliki etos kerja yang tinggi akan lebih cuan dengan sistem ini.

Akan tetapi, sampai detik ini masih belum diketahui informasi secara pasti tentang rincian besarnya gaji PNS. Hal ini tentu saja tidak terlepas dengan banyaknya rentang gaji PNS.

Kemudian, berapa kisaran besaran gaji pegawai BUMN saat ini sehingga jadi acuan penyetaraan. Serta berapa perbandingannya dengan gaji PNS?

Baca Juga: Terkenal Sebagai Sentra Sepatu di Bandung, Ternyata Jalan Cibaduyut Diambil dari Hal Ini

Kisaran gaji pegawai BUMN cukup beragam, hal ini berdasarkan posisi dan perusahaannya. Di bawah ini gambaran gaji pekerja di beberapa perusahaan pelat merah pada 2022 lalu.

a. Pertamina retail

Accounting Rp4,2 juta per bulan
Business Staff Rp4 juta per bulan
Legal Officer Rp6 juta per bulan
Supervisor Rp8,6 juta per bulan
Technical Staff Rp6 juta per bulan
Assistant Manager Rp10 juta per bulan
Manager Rp22,5 juta per bulan.

b. PLN

Account Executive Rp7 juta-Rp9 juta per bulan
Supervisor Keuangan Rp9 juta-Rp11 juta per bulan
IT Engineering Rp11 juta-Rp13 juta per bulan
Asisten Analisis Akuntansi Rp7 juta-Rp9 juta per bulan
Manager antara Rp8,5 juta-Rp25 juta per bulan.

c. Bank Mandiri

Marketing Staff Rp2,5 juta per bulan
Teller Rp2,8 juta per bulan
Engineer Team Coordinator Rp4 juta per bulan
Office Development Program Rp5,1 juta per bulan
Accounting Staff Rp6 juta per bulan
Administrative Rp6 juta per bulan
Senior Software Developer Rp6,3 juta per bulan
Compliance Senior Manager Rp19,5 juta per bulan
Vice President Human Capital Group Rp37,5 juta per bulan
Senior Vice President Rp100,3 juta per bulan
Managing Director Rp112,5 juta per bulan.

Sedangkan untuk sistem penggajian PNS mereka juga mendapatkan gaji sesuai golongannya. Gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Adapun penetapan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta. Memang terlihat kecil, namun penghasilan PNS bisa sampai puluhan juta jika digabung dengan berbagai tunjangan.

Misalnya PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengantongi tunjangan kinerja (tukin) tertinggi untuk level pemerintah pusat.

Tukin terendah di DJP Rp5.361.800 bagi level jabatan pelaksana, sedangkan tertinggi Rp117.375.000 untuk level jabatan seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Terkenal Sebagai Sentra Sepatu di Bandung, Ternyata Jalan Cibaduyut Diambil dari Hal Ini

Kemudian terkait kebijakan yang masuk sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu saat ini tengah masuk dalam rancangan dan pembahasan oleh pemerintah.

Adapun pada RPP tersebut, maksimal harus selesai enam bulan setelah UU 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu.

Pihak yang berwenang untuk menyusun RPP tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa RPP akan mulai berlaku pada bulan Maret–April 2024 mendatang.

Selain penyetaraan gaji, RPP tersebut nantinya akan mengatur terkait pengkajian gaji yang berlaku tiga tahun sekali. Adapun peninjauan akan didasarkan pada gaji tertinggi pegawai BUMN.

Wacana terkait penyetaraan gaji PNS dan BUMN otomatis menjadi topik menarik serta memicu pro dan kontra.***

Sentimen: positif (99.6%)