Selain Gaji, PNS Juga Dapat Tunjangan Khusus dari Sri Mulyani yang Akan Dicairkan Mulai Desember 2023, Ini Nominalnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Kabar gembira untuk PNS. Selain gaji, PNS juga akan dapat tunjangan khusus pada bulan Desember mendatang.
Nominal dari tunjangan khusus yang diberikan Sri Mulyani itu tidak main-main bisa membuat PNS semakin sejahtera.
Namun Sri Mulyani tidak memberikan tunjangan khusus tersebut untuk semua PNS, melainkan hanya untuk PNS di instansi KPK.
Pemberian tunjangan khusus PNS tersebut diberikan pada PNS yang bekerja di KPK bukan tanpa alasan karena pegawai KPK yang di tarik menjadi PNS mengalami penurunan pendapatan jika dibandingkan dengan UU yang mengatur manajemen SDM KPK.
Tunjangan khusus juga diberikan pada PNS setiap bulan dengan besaran selisih antara penghasilan bulanan yang di terima ASN KPK.
Tunjangan khusus tersebut meliputi, tunjangan keluarga,tunjangan jabatan, tunjangan pangan,tunjangan makan, tunjangan kinerja.
Tunjangan khusus ini diteken oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023, dan tertuang pada Perpres Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam Perpres tersebut tertuang bahwa tunjangan khusus ini akan diberikan pada PNS, paling lambat setelah peraturan tersebut disahkan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Konser, Chris Martin Juga Berikan Kapal Pembersih Sampah untuk Sungai Cisadane
Sedangkan nominal yang didapatkan PNS KPK besarannya tidak main-main paling besar saja bisa sampai Rp35 juta.
Ini rincian tunjangan khusus PNS KPK yang tertuang dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2023:
1. PNS Kelas jabatan 1: Rp350.000,00 - Rp612.500,00
2. PNS Kelas jabatan 2: Rp551.300,00 - Rp1.076.300,00
3. PNS Kelas jabatan 3: Rp914.900,00 - Rp1.439.000,00
4. PNS Kelas jabatan 4: Rp 1.296.000,00 - Rp1.821.000,00
5. PNS Kelas jabatan 5: Rp1.730.000,00 Rp - 2.517.500,00
6. PNS Kelas jabatan 6: Rp2.265.750,00 - Rp3.315.750,00
7. PNS Kelas jabatan 7: Rp3.150.000,00 - Rp5.006.800,00
8. PNS Kelas jabatan 8: Rp4.586.800,00 - Rp6.686.800,00
9. PNS Kelas jabatan 9: Rp6.332.400,00 - Rp8.694.900,00
10. PNS Kelas jabatan 10: Rp8.222.400,00 - Rp 10.584.900,00
11. PNS Kelas jabatan 11: Rp 10.073.000,00 - Rp13.485.500,00
12. PNS Kelas jabatan 12: Rp12.871.250,00 - Rp 16.283.750,00
13. PNS Kelas jabatan 13: Rp 15.601.250,00 - Rp19.013.750,00
14. PNS Kelas jabatan 14: Rp 18.121.250,00 - Rp22.583.750,00
15. PNS Kelas jabatan 15: Rp22.137.500,00 - Rp 26.600.000,00
16. PNS Kelas jabatan 16: Rp 25.812.500,00 - Rp31.062.500,00
17. PNS Kelas jabatan 17: Rp29.750.000,00 - Rp35.000.000,00.
Demikianlah nominal besaran tunjangan khusus yang akan dicairkan bulan Desember mendatang semoga bermanfaat.***
Sentimen: negatif (78%)