Bawaslu Pastikan Nomor Urut Pilpres Bukan 'Settingan': Sesuai Prosedur dan Teknis KPU

19 Nov 2023 : 22.17 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Pastikan Nomor Urut Pilpres Bukan 'Settingan': Sesuai Prosedur dan Teknis KPU

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pengundian nomor urut Pilpres 2024 bukan 'settingan' kelompok tertentu, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

Bawaslu telah memeriksa dan tidak menemukan adanya dugaan pengaturan atas kepentingan satu kelompok dalam penentuan nomor urut capres-cawapres yang berkompetisi di 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebut, pihak mereka menyaksikan dan ikut memantau langsung proses pengundian pada Selasa malam, 14 November 2023.

"Dalam pengawasan Bawaslu tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden," ujarnya, Kamis, 16 November 2023.

"Dalam proses pengundian nomor urut itu kami hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pengundian tersebut berdasarkan kewenangannya," kata dia lagi.

Lolly menambahkan, Bawaslu sudah menguraikan hasil pengawasan mereka dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sehingga pengundian dapat dipastikan berjalan sebagaimana proses seharusnya.

"Isu yang berkembang mengenai kesamaan nomor urut calon dengan nomor urut partai telah dilakukan sesuai dengan prosedur teknis yang telah dilakukan oleh KPU," ujar Lolly.

Baca Juga: Tujuan Kaesang Pangarep Sungkem ke Megawati, Agenda Khusus Ketum PSI

Hasil Undian Nomor Urut Pilpres oleh KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan nomor urut kepada masing-masing pasangan Pilpres 2024. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut satu.

Kemudian, paslon Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua. Sementara pasangan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dapat nomor urut tiga.

Nomor urut hasil pengundian bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 ini terlaksana di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa malam, 14 November 2023.

"Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md," ujar Ketua KPU, RI Hasyim Asy'ari.

Keputusan lalu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta jajaran Komisioner KPU. Dalam putusan bernomor 1644 Tahun 2023, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

"Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Hasyim Asy'ari.

"Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023," kata dia, menandaskan. ***

Sentimen: netral (80%)