Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
3 Tawaran UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp5 Juta Lebih, Ketahui Dramanya Sejak 2014
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sidang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang berlangsung alot pada Jumat 17 November 2023 menghasilkan 3 tawaran atau usulan angka yang berbeda.
Terdapat kesamaan antara 3 tawaran yang diberikan oleh pengusaha, buruh, dan pemerintah, yaitu UMP DKI Jakarta 2024 akan menyentuh angka Rp5 Juta lebih.
Meski penuh drama, demonstrasi, dan tidak menemukan titik temu, keputusan penetapan UMP DKI Jakarta 2024 berada di tangan Pj Gubernur Heru Budi dan akan diumumkan pekan depan.
Penting diketahui jika penetapan UMP sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Beberapa pertimbangan besaran UMP DKI Jakarta 2024 diantaranya nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kesempatan untuk investor untuk memperluas kesempatan kerja.
UMP DKI Jakarta setiap tahunnya selalu naik dengan persentase yang beragam. Berikut ini besar upah UMP DKI Jakarta sejak 2014 yang penuh lika-liku dan drama.
Baca Juga: Selamat! 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Jadi Prioritas Utama MenPAN RB Pengangkatan PPPK, Anda Termasuk?
- UMP DKI Jakarta 2014 sebesar Rp2.441.301, naik 10,95 persen
Pada awal November 2013, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan besar UMP DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301. Terjadi kenaikan sebesar 6 persen dari UMP DKI tahun 2013.
- UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp2.700.000, mengalami kenaikan 10,61 persen
Setahun berikutnya pada 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya akan menetapkan UMP 2015 di kisaran Rp 2,7 juta.
Pengusaha dan Pemprov DKI menyetujui besaran UMP DKI 2015. Nominal tersebut sangat jauh dari tuntutan buruh di angka Rp3,57 juta.
- UMP DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3.100.000, terjadi kenaikan 14,81 persen
UMP DKI Jakarta mengalami yang cukup signifikan dengan persentase 14,81 menjadi Rp3,1 juta.
Penetapan upah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dewan Pengupahan bahkan telah melakukan survei untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta pada saat itu.
- UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp3.355.750, mengalami kenaikan 8,25 persen
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 3.355.750, naik 8,25 persen dari UMP tahun sebelumnya. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Kenaikan UMP 2017 ditentukan sesuai upah di setiap provinsi adalah UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan hasil 8,25 persen.
- UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.036, naik sebanyak 8,71 persen
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengesahkan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3,64 per bulan. Menurut Anies, kenaikan UMP DKI 2018 berdasarkan laju inflasi yang dipantau sejak September 2016 hingga September 2017.
Baca Juga: PNS Bakal Dapat Gaji Pokok dan 7 Tunjangan di Bulan Desember 2023, Segini Besarnya
- UMP DKI Jakarta 2019 sebesar Rp3.940.973, naik 8,03 persen
Di tahun berikutnya, Anies Baswedan menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 pada 1 November 2018. Terjadi kenaikan sebesar 8,03 persen yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional saat itu.
- UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.267.349, mengalami kenaikan 8,28 persen
Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, pada 1 November 2019 Anies Baswedan menetapkan besaran UMP 2020 menjadi 4.267.349.
- UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp4.416.186, naik 3,49 persen
Kenaikan UMP tahun 2021 terjadi kenaikan cukup rendah di DKI Jakarta yang hanya tercatat 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186. Hal ini disebabkan perbaikan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pada tahun tersebut, kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, tidak akan mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.
- UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854, naik 5,1 persen
20 November 2021, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar 0,85 atau naik Rp37.749 saja. Besaran UMP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP.
Meski demikian, akhirnya kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 pun direvisi menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
- UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.900.000, naik 5,6 persen
Sedangkan pada tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta. Ketetapan angka UMP DKI 2023 diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 sesuai dengan sidang pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah yang cukup alot.
Baca Juga: 3 Kriteria Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2024, Kesempatan Hilang, Siapa Saja? Apakah Anda?
- UMP DKI Jakarta 2024: Diputuskan paling lambat Selasa 21 November 2023
Usulan nilai upah pengusaha: Rp5.043.068.
Usulan nilai upah buruh: Rp5.637.068.
Usulan nilai upah pemerintah: Rp5.067.381.
Demikian sekelumit perbandingan UMP DKI Jakarta dari tahun 2014 hingga 2024. Mulai dari Gubernur Joko Widodo hingga Heru Budi, drama kenaikan upah hampir selalu terjadi di setiap penghujung pergantian tahun.***
Sentimen: netral (88.3%)