Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blora, Semarang, Batang, Brebes, Klaten, Cilacap, Boyolali, Kebumen, Kendal, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo, Demak, Banjarnegara, Jepara, Karanganyar, Temanggung, Pati, Kudus, Sragen, Pekalongan, Tegal, Magelang, Banyumas, Salatiga
Tokoh Terkait
UMP 2024 Resmi Naik! Simak Upah Minimum Wilayah Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Masih Tertinggi
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UMP 2024 telah resmi dinaikkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Kenaikan UMP 2024 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan menaikkan UMP 2024 sebagai sebuah penghargaan bagi para buruh yang telah bekerja keras untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Khusus Provinsi Jawa Tengah, wilayah yang diduga akan mendapatkan upah minimum tertinggi di 2024 adalah Kota Semarang.
Diketahui bahwa Kota Semarang mendapatkan upah minimum tertinggi di tahun 2023 yaitu sebesar Rp 3.060.348,78.
Sehingga, Kota Semarang diprediksi akan mendapatkan upah minimum tertinggi di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan.
Baca Juga: 3 Tawaran UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp5 Juta Lebih, Ketahui Dramanya Sejak 2014
Upah minimum yang diterima setiap wilayah di Jawa Tengah tahun 2023
Dikutip dari laman jatengprov.go.id, berikut upah minimum yang diterima setiap wilayah di Jawa Tengah tahun 2023:
1. Kab. Cilacap: Rp 2.383.090,46
2. Kab. Banyumas: Rp 2.118.123,64
3. Kab. Purbalingga: Rp 2.130.980,94
4. Kab. Kebumen: Rp 2.035.890,04
5. Kab. Purworejo: Rp 2.043.902,33
6. Kab. Wonosobo: Rp 2.076.208,98
7. Kab. Magelang: Rp 2.236.776,91
8. Kab. Boyolali: Rp 2.155.712,29
9. Kab. Klaten Rp 2.152.322,94
10. Kab. Sukoharjo: Rp 2.138.247,70
11. Kab. Wonogiri: Rp 1.968.448,32
12. Kab. Karanganyar: Rp 2.207.483,64
13. Kab. Sragen: Rp 1.969.569,00
Baca Juga: Proyeksi UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5 Juta Lebih, 3 Rekomendasi Ini akan Dipilih Heru Budi
14. Kab. Grobogan: Rp 2.029.569,04
15. Kab. Blora: Rp 2.040.080,17
16. Kab. Rembang: Rp 2.015.927,08
17. Kab. Pati: Rp 2.107.697,44
18. Kab. Kudus: Rp 2.439.813,98
19. Kab. Jepara: Rp 2.272.626,63
20. Kab. Demak: Rp 2.680.421,39
21. Kab. Semarang: Rp 2.480.988,00
22. Kab. Temanggung: Rp 2.027.569,32
23. Kab. Kendal: Rp 2.508.299,90
24. Kab. Batang: Rp 2.282.025,72
25. Kab. Pekalongan: Rp 2.247.345,90
26. Kab. Pemalang: Rp 2.081.783,00
27. Kab. Tegal: Rp 2.106.237,58
28. Kab. Brebes: Rp 2.018.836,92
29. Kota Magelang: Rp 2.066.006,64
30. Kota Surakarta: Rp 2.174.169,00
31. Kota Salatiga: Rp 2.284.179,97
32. Kota Semarang: Rp 3.060.348,78
33. Kota Pekalongan: Rp 2.305.822,66
34. Kota Tegal: Rp 2.145.012,11
35. Kab Banjarnegara: Rp 1.958.169.69
Baca Juga: Mengejutkan! Pengacara Jessica Wongso Ajak Ayah Mirna Salihin Bongkar Kasus Kopi Sianida
Kenaikan UMP 2024 dikabarkan akan segera ditetapkan pada 21 November 2023.
Sedangkan kenaikan UMK 2024 disebut akan ditetapkan pada 30 November 2023.
Hingga saat ini, Menteri Ketenagakerjaan belum memastikan berapa persen kenaikan upah minimum yang akan diterima pada tahun 2024.
Itulah informasi terkait upah minimum wilayah Jawa Tengah yang akan mengalami kenaikan di tahun 2024. ***
Sentimen: positif (99.9%)