Sentimen
Negatif (100%)
18 Nov 2023 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lebak Bulus, Gambir, Biak

Kasus: penganiayaan

Leon Dozan Resmi Ditetapkan Tersangka atas Penganiayaan pada Kekasihnya, Ekspresi Wajahnya Bikin Salfok

18 Nov 2023 : 07.40 Views 26

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Leon Dozan Resmi Ditetapkan Tersangka atas Penganiayaan pada Kekasihnya, Ekspresi Wajahnya Bikin Salfok

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan pada kekasihnya, tatapannya jadi sorotan.

Anak artis senior, Willy Dozan yaitu Leon Dozan viral karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Leon Dozan bahkan mengaku tidak takut dilaporkan ke polisi dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Baca Juga: Ngaku Tak Takut Dilaporkan ke Polisi, Instagram Leon Dozan Tiba-tiba Tidak Ada Postingan dan Profil Hitam

Video ketika Leon Dozan sedang mengalungkan lengannya pada leher kekasihnya viral dan mendapatkan banyak perhatian warganet.

Selain itu, tersebar foto-foto luka lebam di tangan dan kaki korban, yaitu kekasihnya sendiri.

Atas hal itu, pihak kepolisian resmi menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya.

“Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Nazwa (19) dan yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023. Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 di rumahnya di daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” ungkap Kombes Susatyo Purnomo dikutip dari YouTube Intens Investigasi Jumat, 17 November 2023.

Baca Juga: Viral Leon Dozan Anak Willy Dozan yang Diduga Aniaya Kekasihnya, Intip Profilnya di Sini!

Susatyo menambahkan, kekerasan yang dilakukan oleh Leon Dozan tidak hanya sekali namun sudah yang kedua kalinya.

“Adapun kronologinya adalah kekerasan itu sebenarnya telah dilakukan sebanyak dua kali yang pertama pada tanggal 30 September 2023, TKP-nya adalah di Mal Cinere.Yang kedua adalah tanggal 7 November 2023 TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir,” ungkapnya.

Atas hal itu, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Terhadap tersangka, kami menerapkan pasal 352 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga: Ternyata Segini Tarif Endorse Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dengan Pengikut Instagram 73 Juta

Tak hanya kasus penganiayaan, Leon Dozan juga diterapkan dalam pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri.

“Selain itu, soal ucapan dari tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” lanjutnya.

“Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” tandasnya.

Pada saat penangkapan, terlihat Leon Dozan memakai baju oren serta tangannya yang diborgol.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Gandeng Pemprov Jawa Barat dan KPK

Ekspresi dan tatapan matanya justru menjadi sorotan oleh warganet yang dianggap tidak terlihat ada rasa bersalah.

“Tatapannya masih penuh amarah, serem,” kata akun BumbleeBianshop di komentar akun TikTok @Cuma_konten_0.

“Mukanya santai sekali, macam tak bersalah,” kata Daniel Juntak.

“Mukanya dendam gitu hahaha, bakal berbuat aneh lagi nih cowok,” kata RanggaRenny.

“Dari mukanya gak ada nyesel-nyeselnya wkwk,” ungkap yur.thsal.

Sentimen: negatif (100%)