Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait

Azwar Anas
Isu PHK Massal 23 Juta Honorer Pada 28 November 2023, Menpan-RB Azwar Respons Begini
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,BALI — Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 2,3 juta honorer mencuat. Usai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru disahkan.
Menjawab hal itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi.
“Kita putuskan, atas saran presiden dan anggota dewan maka kita putuskan tidak akan ada PHK massal untuk sekuruh honorer,” kata Azwar pada wartawan di salah satu retoran di Bali, Kamis (16/11/2023) malam.
Ia mengatakan, UU ASN yang baru memang secara normatif mengamanatkan demikian. PHK akan dilakukan pada 28 November 2023.
“Transisi lima tahun. Tepatnya 28 November. Di UU itu tidak boleh lagi mengangkat, kalau itu dilakukan maka melanggar. Kalau ini diberlakukan maka akan ada PHK massal,” jelasnya.
Jumlahnya pun tak main-maun. Ia bikang setidaknya akan ada 2,3 juta honorer yang akan kehilangan pekerjaannya jika itu diberlakukan.
“Setelah kita data jadi 2,3 juta,” tandasnya.(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (72.7%)