Sentimen
Negatif (100%)
17 Nov 2023 : 20.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Kabupaten Cianjur, Tersangka Rudapaksa Ponakan

17 Nov 2023 : 20.43 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kasus Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Kabupaten Cianjur, Tersangka Rudapaksa Ponakan

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — NS (50) berperilaku biadan terhadap ponakan yang jadi korban rudapaksa hingga tiga kali di Kabupaten Cianjur.

Akibat perbuatannya, NS harus berurusan dengan pihak Kepolisan. Kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Cianjur.

Berdasrakan pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan karena nafsu, padahal waktu itu korban masih sekolah.

Saat ini, korban sudah duduk di sekolah menengah atas. Terhitung NS telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada korban. Sebelumnya korban tidak berani melaporkan karena selalu diintimidasi dan diancam pamannya itu.

Menurut ayah korban, kelakuan bejat NS terbongkar pada saat korban memergoki pelaku tengah memasuki kamar korban melalui jendela.

"Saya dapat informasi dari saudara saya yang melihat kejadian itu. Pada saat kejadian saya sedang tertidur dan tidak mengetahuinya," tuturnya, Jumat 17 November 2023.

Baca Juga: Warga Kota Tatar Santri Kompak Boikot Produk Israel, PAD Cianjur Turun

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, membenarkan ada kasus dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan pihaknya sudah mengamankan tersangka setelah mendapat laporan dari keluarganya. Kini pelakunya masih dalam pemeriksaan.

"Kanit langsung bergerak begitu mendapat laporan dan menangkap pelakunya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur," katanya.

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya, dengan memanfaatkan letak rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban, sehingga pelaku dengan leluasa beraksi karena sudah menguasai situasi dan kondisi lingkungan.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, NS terancam kurungan penjara paling lama lima belas tahun lamanya. Sedangka Pasal yang dilanggar, pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.***

Sentimen: negatif (100%)