Sentimen
Negatif (100%)
17 Nov 2023 : 20.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Gus dur

Gus dur

Tanggapi Curhatan Warganet yang Ditolak Polisi, Alissa Wahid: Sistem yang Tidak Berpihak kepada Korban

17 Nov 2023 : 20.36 Views 9

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tanggapi Curhatan Warganet yang Ditolak Polisi, Alissa Wahid: Sistem yang Tidak Berpihak kepada Korban

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putri sulung Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid atau kerap disapa Alissa Wahid, merasa iba melihat ada curhatan warganet yang mengaku laporannya ditolak pihak Kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, warganet tersebut hendak melaporkan dugaan kekerasan yang dialami kerabatnya.

Namun, laporannya tidak diterima karena tidak melampirkan berkas seperti KK, KTP, hingga Surat Nikah.

"Sedih banget baca ini," ujar Alissa dalam keterangannya di aplikasi X (17/11/2023).

Blak-blakan, Alissa mengatakan saat ini sistem yang diterapkan oleh aparat Kepolisian tidak berpihak kepada korban.

"Sistem yang tidak berpihak pada korban memang kerap hanya melihat dari sisi teknis," ucapnya.

Alissa yang merasa aneh dengan sikap aparat meminta kepada kerabat korban untuk memberikan dirinya kontak yang bisa dia hubungi.

"Apakah bisa DM nomer yang bisa dihubungi ke saya?," tandasnya.

Sebelumnya, akun bernama @omHendrafrian menyebut, dirinya lelah mengharapkan bantuan dari pihak Kepolisian.

"Capek banget ngarepin Polisi," kata akun itu.

Diceritakan akun tersebut, dirinya baru-baru ini mengantar tetangganya membuat laporan di Polsek Parung Panjang.

Tetangganya tersebut merupakan korban dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri.

"Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya," tuturnya.

Di Polsek, kata dia, mereka diminta kembali dan membawa berkas yang dibutuhkan.

"Sama si Polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP, KK, dan Surat Nikah," tukasnya.

Yang jadi masalah, akun itu mengatakan Surat Nikah tetangganya tersebut dibawa kabur oleh terduga pelaku.

"Masalahnya, surat nikah ga ada. Dibawa kabur sama pelaku. Polisi ngotot gak bisa bikin laporan," imbuhnya.

"Padahal Ketua RT udah dateng ke Polsek, bilang kalau korban beneran dianiaya suaminya. Polisi tetep kekeuh ga mau bikin LP," sambung dia.

Mengaku kecewa dengan Polsek, dia kemudian membawa korban ke Unit PPA Polres Bogor.

"Dari Parung Panjang nembus macet 2 jam ke Cibinong, Polres Bogor. Udah bawa semua surat-surat plus anak dan kakak kandung korban sebagai saksi. Tetap gak diterima. Alasannya sama, gak ada buku nikah!," ungkapnya.

"Gue bilang, lah itu di KK kan udah jelas nama pelaku sebagai kepala keluarga," tambahnya.

Dia menuturkan, saat itu korban diarahkan untuk membuat surat keterangan nikah di KUA tempat dia menikah puluhan tahun yang lalu.

"Hari ini makin pusing lihat syarat urus bukti nikah di KUA, salah satunya, laporan kehilangan dari Polisi," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)