Sentimen
Positif (99%)
17 Nov 2023 : 16.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Partai Terkait

Prosedur Pengangkatan Tenaga Honorer Guru Belum Jelas, Komisi X Minta Pemerintah Segera Lakukan Hal Ini!

17 Nov 2023 : 16.48 Views 24

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Prosedur Pengangkatan Tenaga Honorer Guru Belum Jelas, Komisi X Minta Pemerintah Segera Lakukan Hal Ini!

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Prosedur pengangkatan tenaga honorer guru sampai saat ini belum mendapatkan titik terang.

Padahal sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) ASN sebagai payung hukum untuk menyelesaikan seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Dalam salah satu pasal di UU ASN itu disebutkan, penataan tenaga honorer alias penghapusan paling lambat dilakukan bulan Desember 2024.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengclaim bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PAN RB juga menyebut tidak akan ada pengurangan pendapatan, serta tidak boleh membebankan anggaran negara.

Sehingga untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah berencana menyediakan jabatan PPPK Part Time dan Full Time.

Adapun yang menjadi fokus pengangkatan kali ini yaitu tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Cuanki Goyang Lidah Pemkab Bandung yang Miliki Rasa Paling Beda

Meski demikian, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis maupun jaminan agar pegawai honorer khususnya guru diangkat menjadi ASN tahun 2024 mendatang.

Menaggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira angkat bicara.

Dengan disahkanya UU ASN 2023, ia berharap guru honorer bisa memiliki status (posisi) yang jelas sebagai pegawai ASN.

“kita harapkan dengan lahirnya undang-undang atau revisi terhadap undang-undang ASN ini, status guru itu bisa lebih jelas lah,” ujarnya dikutip dari situs Suara.com, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut, untuk memperjelas posisi atau status pegawai honorer guru yang tidak kunjung terangkat.

Ia meminta kepada pemerintah supaya segera mengeluarkan aturan turunan dari UU ASN, berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Kisah Abah Cucu, Jualan Cuanki dengan Omzet Jutaan Rupiah Sehari

Sebab menurutnya, hal ini dapat menegaskan prosedur pengangkatan guru honorer untuk menjadi ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita berharap pemerintah secepatnya mengeluarkan peraturan pemerintah yang memberikan ruang dan prosedur yang pasti (untuk mengangkat tenaga honorer guru menjadi ASN PPPK),” pungkasnya.***

Sentimen: positif (99%)