Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Pulau Panggang, Pulau Pari, Kepulauan Seribu
Kasus: kebakaran
Partai Terkait
Pemprov DKI Didesak Serius Tindak Perusak Lingkungan di Kepulauan Seribu
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tegas menindak perusak lingkungan di Kepulauan Seribu. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Desie Christyana Sari yang menilai masih banyak pembangunan di Kepulauan Seribu yang tidak berorientasi pada lingkungan.
"Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap secara tegas terhadap pembangunan yang tidak berorientasi terhadap keselarasan lingkungan di Pulau Tengah yang tidak memiliki jaminan hukum ataupun legalitas. Bahkan, jaminan investasi di Pulau Tengah pun tidak ada, sehingga mengakibatkan turunnya ketertarikan investor dalam melakukan investasi di pulau ini," ujar Desie dalam keterangannya, Jum'at (17/11/2023).
Baca Juga:
Heru Budi Beberkan Alasan Pencabutan Perda Penataan Kepulauan Seribu
Menurutnya, pembangunan di Kepulauan Seribu selama ini tidak memperhatikan keteraturan kawasan sehingga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan. Anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 1 Jakarta itu mencontohkan, area pemukiman melebihi garis sempadan pantai.
"Bahkan, tidak diperhatikannya jarak antar bangunan rumah dengan rumah lainnya, reklamasi sporadis dan meningkatnya jumlah sampah, dan lain sebagainya," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah agar segera menuntaskan masalah-masalah tersebut karena berpotensi menyebabkan permasalahan sosial, peningkatan kerawanan kebakaran dan kekumuhan, terutama di Pulau Panggang.
Baca Juga:
KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu Tahap Awal di Wilayah Jaktim dan Kepulauan Seribu
"Kami juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memperhatikan fasilitas pariwisata yang sudah tidak terawat dan mengalami kerusakan yang cukup parah," imbuhnya.
Desie juga menyoroti masih belum tuntasnya sengketa lahan antara PT Bumi Pari Raya dengan beberapa warga Pulau Pari. Terlebih, ucapnya, dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman pada tanggal 9 April 2018 disimpulkan terdapat penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan 62 SHM (Sertifikat Hak Milik) di Pulau Pari serta penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan 14 SHBG (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Meski demikian, pihaknya menyambut positif pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Kota Madya Jakarta Utara yang diajukan Pemprov DKI Jakarta belum lama ini. Dia menilai perda tersebut tidak lagi relevan pada 2023.
Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Maka ketentuan termuat dalam perda II tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Asp)
Baca Juga:
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
Sentimen: negatif (88.6%)