Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Dompet Makin Gemuk, Ini Tabel Gaji ASN PPPK Desember 2023 Untuk Masa Kerja 0 - 10 Tahun
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seperti diketahui, setiap bulannya gaji ASN PPPK semua golongan ini akan turun, termasuk pada bulan Desember 2023 nanti.
Nah kali ini kamu akan mengetahui daftar besaran gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun.
Penting kiranya untuk para ASN PPPK golongan I – XVII untuk tahu berapa besaran gaji bulan Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun.
Sebagai abdi Negara tentu aka nada gaji atau upah bulanan yang diterima sama halnya dengan para pegawai pada umumnya.
Namun dalam hal ini, terbagi ke dalam sejumlah golongan dengan besaran upah yang berbeda-beda.
Sehingga masing-masing ASN tidak menerima gaji dengan nominal yang sama.
Untuk gaji ASN PPPK semua golongan yang akan disalurkan di Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun ini telah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.
Jadi semuanya sudah terjamin akan menerima sesuai golongan masing-masing.
Namun yang sangat menyenangkan adalah, para ASN PPPK ini tak hanya menerima gaji bulanan saja lho.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Beri Kado Tahun Baru Rp6,3 Juta Khusus untuk PNS Golongan Ini
Tapi juga mereka akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang asik dan menarik.
Lantas apa saja tunjangan tersebut? Dan berapa besaran gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun ini? Yuk simak ulasannya.
Perlu diingat juga, untuk PPPK yang memiliki masa kerja paling lama maka memiliki besaran gaji pokok yang paling tinggi juga.
Adapun peraturan terkait besaran gaji pokok PPPK terendah yakni Rp1.794.900, dan yang tertinggi Rp6.786.500.
Tabel gaji ASN PPPK
Lebih lengkap ini dia tabel gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun:
Golongan I: Rp1.794.000 - Rp2.096.100
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.151.400
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.242.300
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp2.337.200
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp2.674.200
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp2.787.300
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp2.905.200
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp3.028.200
Baca Juga: UU ASN 2023 Memuat Mekanisme Penyelamatan Kepada 2,3 Juta Honorer, Begini Nasib soal PHK dan Gaji
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp3.464.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp3.610.400
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp3.763.200
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp3.922.300
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp4.088.200
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp4.261.100
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp4.441.400
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp4.629.300
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp4.825.200
Baca Juga: Lowongan Kerja Magang BUMN PT Pertamina Hulu Rokan, Banyak Benefit yang Diberikan
Tak hanya gaji pokok, para ASN PPPK pun akan menerima hak penghasil lain yakni sejumlah tunjangan di Desember 2023.
Berpaku pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, para ASN PPPK ini diberi hak terkait 5 tunjangan.
Kelima tunjangan tersebut yakni, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang lain.
Gimana, sangat menarik kan besaran gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun?
Demikian informasi terkait tunjangan dan gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun. Semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (97.7%)