Sentimen
Positif (97%)
16 Nov 2023 : 10.27
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Dompet Makin Gemuk, Ini Tabel Gaji ASN PPPK Desember 2023 Untuk Masa Kerja 0 - 10 Tahun

16 Nov 2023 : 10.27 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dompet Makin Gemuk, Ini Tabel Gaji ASN PPPK Desember 2023 Untuk Masa Kerja 0 - 10 Tahun

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seperti diketahui, setiap bulannya gaji ASN PPPK semua golongan ini akan turun, termasuk pada bulan Desember 2023 nanti.

Nah kali ini kamu akan mengetahui daftar besaran gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun.

Penting kiranya untuk para ASN PPPK golongan I – XVII untuk tahu berapa besaran gaji bulan Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun.

Sebagai abdi Negara tentu aka nada gaji atau upah bulanan yang diterima sama halnya dengan para pegawai pada umumnya.

Namun dalam hal ini, terbagi ke dalam sejumlah golongan dengan besaran upah yang berbeda-beda.

Sehingga masing-masing ASN tidak menerima gaji dengan nominal yang sama.

Untuk gaji ASN PPPK semua golongan yang akan disalurkan di Desember 2023 dengan masa kerja 0 – 10 tahun ini telah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

Jadi semuanya sudah terjamin akan menerima sesuai golongan masing-masing.

Namun yang sangat menyenangkan adalah, para ASN PPPK ini tak hanya menerima gaji bulanan saja lho.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Beri Kado Tahun Baru Rp6,3 Juta Khusus untuk PNS Golongan Ini

Tapi juga mereka akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang asik dan menarik.

Lantas apa saja tunjangan tersebut? Dan berapa besaran gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun ini? Yuk simak ulasannya.

Perlu diingat juga, untuk PPPK yang memiliki masa kerja paling lama maka memiliki besaran gaji pokok yang paling tinggi juga.

Adapun peraturan terkait besaran gaji pokok PPPK terendah yakni Rp1.794.900, dan yang tertinggi Rp6.786.500.

Tabel gaji ASN PPPK

Lebih lengkap ini dia tabel gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun:

Golongan I: Rp1.794.000 - Rp2.096.100

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.151.400

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.242.300

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp2.337.200

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp2.674.200

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp2.787.300

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp2.905.200

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp3.028.200

Baca Juga: UU ASN 2023 Memuat Mekanisme Penyelamatan Kepada 2,3 Juta Honorer, Begini Nasib soal PHK dan Gaji

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp3.464.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp3.610.400

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp3.763.200

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp3.922.300

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp4.088.200

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp4.261.100

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp4.441.400

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp4.629.300

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp4.825.200

Baca Juga: Lowongan Kerja Magang BUMN PT Pertamina Hulu Rokan, Banyak Benefit yang Diberikan

Tak hanya gaji pokok, para ASN PPPK pun akan menerima hak penghasil lain yakni sejumlah tunjangan di Desember 2023.

Berpaku pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, para ASN PPPK ini diberi hak terkait 5 tunjangan.

Kelima tunjangan tersebut yakni, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang lain.

Gimana, sangat menarik kan besaran gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun?

Demikian informasi terkait tunjangan dan gaji ASN PPPK semua golongan bulan Desember 2023 untuk masa kerja 0 – 10 tahun. Semoga bermanfaat.

Sentimen: positif (97.7%)