APBN 2024 Sah! Ini Daftar Kenaikan Gaji PNS 2024 Sesuai Masa Kerja 0 - 32 Tahun, ASN Wajib Tahu
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini daftar gaji terbaru ASN PNS setelah naik 8 persen sesuai masa kerja berdasarkan APBN 2024.
Seperti diketahui bahwa, APBN 2024 telah disahkan, sehingga dana anggaran kenaikan gaji bagi para ASN PNS ini telah dimasukkan.
Hal ini tentu jadi angin segar bagi para ASN PNS yang akan menerima kenaikan gaji 8 persen dengan masa kerja yang berbeda-beda.
Untuk masa kerja sendiri, dimulai dari 0 – 32 tahun.
Bagi kamu yang berusia 27 tahun, sangat disarankan untuk mengetahui berapa besar estimasi gaji setelah naik 8 persen di 2024.
Sehingga tidak ada lagi kekeliruan dan semua bisa mendapatkan hak yang sama.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun sudah menambahkan anggaran kenaikan gaji tersebut sehingga para ASN PNS akan semakin bersyukur.
Kenaikan gaji 8 persen ini, juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja daripada abdi Negara semuanya.
Sehingga tidak ada yang sia-sia, APBN 2024 yang sudah diresmikan ini bisa sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah.
Baca Juga: Pemprov Jabar Rilis Daftar Nama Calon Pj di Enam Kabupaten Kota, Ini Rinciannya!
Maka itu, besaran gaji ASN PNS yang naik 8 persen di 2024 ini disebut bisa meningkatkan kesejahteraan hidup para pegawai.
Jadi, penting khususnya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usia 27 tahun untuk tahu besaran gaji tahun 2024 dari Sri Mulyani tersebut.
Dengan itu, simak besaran kenaikan gaji ASN PNS sesuai masa kerja berdasarkan APBN 2024 dibawah ini:
Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD - SMA)
Golongan Ia:
- Rp 1.685.664 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 2.522.664 (masa kerja 26 tahun)
Golongan Ib:
- Rp 1.840.860 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 2.670.732 (masa kerja 27 tahun)
Golongan Ic:
- Rp 1.918.728 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 2.783.700 (masa kerja 27 tahun)
Golongan Id:
- Rp 1.999.944 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 2.901.420 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA - D3)
Golongan IIa:
- Rp 2.183.976 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 3.643.488 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIb:
- Rp 2.385.072 (masa kerja 3 tahun)
- Rp 3.797.604 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIc:
- Rp 2.485.944 (masa kerja 3 tahun)
- Rp 3.958.200 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IId:
- Rp 2.591.136 (masa kerja 3 tahun)
- Rp 4.125.600 (masa kerja 33 tahun)
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa:
- Rp 2.785.752 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 4.575.312 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIb:
- Rp 2.903.580 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 4.768.848 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIc:
- Rp 3.026.484 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 4.970.592 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIId:
- Rp 3.154.464 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 5.180.760 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe
Golongan IVa:
- Rp 3.287.844 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 5.400.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVb:
- Rp 3.426.948 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 5.628.420 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVc:
- Rp 3.571.884 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 5.866.452 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVd:
- Rp 3.722.976 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 6.114.636 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVe:
- Rp 3.880.548 (masa kerja 0 tahun)
- Rp 6.373.296 (masa kerja 32 tahun)
Baca Juga: Permasalahan Tenaga Honorer Semakin Kompleks, Komisi II : Ada Dua Jenis Non ASN, Pahlawan dan Siluman!
Gimana, apakah kamu tertarik dengan besaran kenaikan gaji terbaru ASN PPPK setelah naik 8 persen untuk tahun 2024 sesuai masa kerja diatas?
Demikian informasi terkait daftar besaran kenaikan gaji ASN PPPK di tahun 2024 sesuai masa kerja berdasarkan APBN 2024. Semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (99.4%)