Sentimen
Positif (44%)
14 Nov 2023 : 23.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pemalang, Karawang, Tegal

Tok! UMP Resmi Naik Tahun Depan, Pemerintah Bocorkan Perhitungan Upah Minimum, Dikabulkan 15 Persen?

14 Nov 2023 : 23.37 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tok! UMP Resmi Naik Tahun Depan, Pemerintah Bocorkan Perhitungan Upah Minimum, Dikabulkan 15 Persen?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) resmi menaikan upah minimum untuk buruh pada tahun 2024.

Kenaikan tersebut resmi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang baru saja ditetapkan pada 10 November 2023.

Kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh yang telah berkontribusi dalam membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di wilayah masing-masing.

Baca Juga: UMP dan UMK 2024 Resmi Naik! Segini Upah Minimum Wilayah Jawa Timur Tahun 2023, Catat Tanggalnya

Tak hanya itu, kenaikan upah minimum ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh hingga akhirnya dapat menyerap produk barang atau jasa yang telah diproduksi.

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga telah meresmikan kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Bersamaan dengan hal tersebut, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga turut melakukan aksi demo yang berisi tuntutan kenaikan upah minimum.

Diketahui, permintaan kenaikan upah minimum yang dilakukan oleh para buruh tersebut adalah sebesar 15 persen di tahun 2024.

Baca Juga: UMK Karawang 2024 Makin Tinggi jika UMP 2024 Jawa Barat Disahkan Naik 15 Persen, Fresh Graduate Merapat!

Sehingga pemerintah juga turut menaikan upah minimum untuk buruh di tahun 2024.

Usai terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengupahan, Dewan Pengupahan Daerah diminta untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota paling lambat akan ditetapkan pada 30 November 2023.

Namun perlu dicatat bahwa Menaker tidak menyebutkan besaran kenaikan upah minimum di tahun 2024.

Sehingga, tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen ini masih belum dapat dipastikan.

Akan tetapi pemerintah telah membocorkan formula perhitungan upah minimum untuk buruh di tahun 2024.

Formula perhitungan ini tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26 Ayat 4.

Berikut adalah rincian formula perhitungan upah minimum 2024.

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

Nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula perhitungan sebagai berikut.

Baca Juga: UMK Tegal 2024 Tembus Hampir 3 Juta Jika UMP 2024 Jateng Naik 15 Persen? Perantau Harus Tahu!

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t)

Berikut adalah keterangan dari formula perhitungan upah minimum 2024.

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan (tahun 2023).

Inflasi adalah periode September tahun sebelumnya (tahun 2022) dan juga di tahun berjalan (tahun 2023) yang akan dihitung dalam persentase.

Simbol α (alpha) adalah range tertentu dari range 0,10 sampai dengan 0,30.

Angka alpha tersebut nantinya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Resmi Naik! UMK Pemalang 2024 Masih Tetap Rendah? Segini Upah Minimum Jika Naik 15 Persen

Sehingga untuk menentukan indeks alpha nantinya akan bergantung pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.

Itulah informasi mengenai formula perhitungan kenaikan upah minimum pada tahun 2024 yang akan segera ditetapkan bulan November 2023.

Meskipun demikian, para buruh masih tetap menuntut agar kenaikan upah minimum 2024 naik sebesar minimal 15 persen.

Terkait besaran kenaikan besaran upah minimum ini, masyarakat khususnya para buruh hingga saat ini masih menunggu respons dari pemerintah.***

Sentimen: positif (44.4%)